petajatim.co, Sampang – Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sampang Tahun Anggaran (TA) 2020. Karena APBD tersebut harus dikepras sebesar 50 persen untuk penanganan coronavirus disease.
Pemangkasan anggaran tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, Kepala Daerah diminta melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangannya 50 persen. Dengan mengurangi anggaran belanja diantaranya perjalanan dinas, belanja barang habis pakai, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, pengadaan kendaraan dinas, renovasi gedung maupun pembangunan infrastruktur.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menjelaskan, bahwa dari hasil rasionalisasi dan tefocusing belanja tersebut, semula dianggarkan sebesar Rp 1,95 triliun akhirnya dikepras menjadi Rp 1,77 triliun. Mengingat Belanja Tidak Langsung (BTL) dianggarkan sebesar Rp.1,06 triliun kini harus dinaikan menjadi Rp.1,18 triliun.
Orang nomor satu di Sampang itu menerangkan, kenaikan BTL tersebut karena hasil rasionalisasi dan refocusing belanja dialihkan pada penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang merupakan bagian dari Belanja Tidak Langsung yang semula dianggarkan hanya Rp 2 miliar akhirnya mengalami kenaikan yang sangat signifikan yakni sebesar Rp 137,1 miliar.
“Jadi kita mengalokasikan anggaran dari BTT tersebut nilainya sebesar Rp 137,1 miliar, digunakan untuk penanganan Covid-19,” jelas H Idi sapaan karibnya, Jum’at (1/5/2020).
Secara rinci dia memaparkan, bahwa BTT tersebut akan dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 40 miliar, Penanganan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 87,1 miliar, serta penanganan dampak ekonomi dianggarkan Rp 10 miliar.
“Sementara anggaran belanja langsung awalnya dialokasikan sebesar Rp 890,8 Miliar kini mengalami pengurangan yang cukup drastis yakni mencapai Rp 587,9 miliar,” paparnya.
Sebagai payung hukum perubahan postur APBD Kabupaten Sampang tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020 tanggal 23 April 2020.
“Melihat adanya pemangkasan sejumlah anggaran tersebut, tentu saja berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur menjadi tidak optimal. Karena sebagian besar dananya digunakan untuk menangani wabah virus corona,” tandasnya.
Selain berpegaruh terhadap postur APBD, juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sampang, awalnya target dipatok sebesar Rp 198,9 miliar kini dirasionalisasikan menjadi Rp 173,4 miliar. Penurunan tersebut karena semakin banyaknya usaha hotel, restoran dan bahkan hampir semua kegiatan pelaku usaha di Sampang mengalami kelesuan.
Termasuk pula Dana Perimbangan secara total mengalami penurunan 12,84 persen atau sekitar Rp 163,8 Miliar dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak berkurang sekitar Rp 11,6 miliar atau 15,29 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang sekitar Ro 78,5 miliar atau 8,98 persen.
Demikian juga terhadap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami pengurangan sekitar Ro 72 Miliar atau 23,76 persen, Dana Insentif Daerah berkurang sekitar Ro 1,4 miliar atau 6,87 persen, bahkan program Dana Desa (DD) juga berkurang sekitar Rp 1,9 miliar atau 0,83 persen. (her)