BREAKING NEWS

Bakesbangpol Sampang Gelar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT di Banyuates

151
×

Bakesbangpol Sampang Gelar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT di Banyuates

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga mengikuti acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Kecamatan Banyuates

PETAJATIM.co, Sampang – Bertempat di kantor Kecamatan Banyuates, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang melaksanakan acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada pengurus partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh masyarakat tahun anggaran 2021, Rabu (22/9).

Hadir diacara sosialisasi tersebut, Kepala Bakesbangpol Sampang yang diwakili Kabid Integrasi Bangsa, Candra Romadhoni Amin, Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Agus Utomo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampang Murdiyanta Setya Budi, Kanit II Pidek Polres Sampang Aiptu Sujianto, Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama, pengurus parpol, ormas, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Banyuates.

Candra Romadhoni Amin menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan barang-barang yang dikenakan Bea Cukai, juga pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DBHCHT. Misalnya, mengenai Bea Cukai dan rokok illegal. Sehingga, permasalahan rokok illegal di Sampang dapat diatasi bersama.

“Kami harap peserta atau undangan yang hadir dapat memahami semua materi yang disampaikan oleh pihak KPPBC dan kepolisian,” harapnya.

Pihaknya menjelaskan DBHCHT dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni Pertanian, Kesehatan, dan Penegakan Hukum. DBHCHT merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. Semakin banyak pabrik rokok di daerah tersebut, maka semakin banyak pula alokasi DBHCHT yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.

“Untuk di Madura alokasi dana DBHCHT terbesar itu di Pamekasan,” katanya.

Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Sesuai peraturan tersebut 50 persen dana itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum 25 persen dan untuk bidang kesehatan juga 25 persen.

“Pajak cukai dibutuhkan negara untuk meningkatkan bisa APBN. Sehingga nantinya dampak kedepanya itu juga untuk mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Ditempat yang sama Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama menyampaikan bahwa permasalahan cukai rokok dan rokok illegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak atau pemerintah. Melainkan harus didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.

“Ditekannya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau,” katanya.

Dia menjelaskan, rokok Ilegal adalah rokok yang beredar diwilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor. Ciri-ciri ilegal antara lain, rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah

“Pabrik rokok harus terdaftar di Bea Cukai dengan memiliki Nomor Pokom Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selama perusahaan atau pabrik tersebut belum punya NPPBKC, maka usahanya disebut ilegal,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru