POLITIK

Bamsoet Akhirnya Terpilih Jadi Ketua MPR

40
×

Bamsoet Akhirnya Terpilih Jadi Ketua MPR

Sebarkan artikel ini
Bamsoet (kiri) bersama pimpinan MPR lainnya, mengucapkan sumpah/janji, Kamis (3/10) malam. (ft. ANTARA)

 

 

petajatim.co, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.  Bamsoet, demikian akrab disapa, terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat paripurna MPR yang berlangsung hingga pukul 22.30 malam tadi, Kamis (3/10).

Bamsoet, terpilih secara mulus menduduki kursi ketua MPR yang selama ini menjadi incaran sejumlah partai politik. Uniknya, Ahmad Muzani, politikus dari Partai Gerindra, yang awalnya menjadi pesaing, tiba-tiba menyerah dan berbalik mendukungnya.

Sebelum rapat paripurna MPR dimulai, terjadi lobi-lobi politik yang berjalan cukup alot dari perwakilan fraksi-fraksi dan DPD.

Hasilnya, delapan fraksi di MPR sepakat mendukung Bamsoet jadi Ketua MPR. Mereka adalah fraksi Golkar, PKB, Nasdem, PPP, PDIP, PKS, PAN dan Partai Demokrat ditambah dukungan dari DPD.

Hanya Partai Gerindra yang tetap ngotot mengusung Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR.

Dalam pidatonya usai terpilih, Bamsoet menyampaikan akan berkomitmen untuk menjadi lembaga tinggi Negara tersebut sebagai pemersatu bangsa.

“ Sebagai rumah kebangsaan, mengamankan idiologi Pancasila, demi keutuhan NKRI dan mengawal tegaknya Bhineka Tunggal Ika. Tekad untuk menjalankan idiologi Pancasila harus terus kita gelorakan,” kata Bamsoet.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Bamsoet, langsung menetapkan empat bidang di MPR yaitu badan  sosialisasi, badan pengkajian, badan penganggaran dan komisi kajian ketatanegaraan.

Bamsoet juga menyebut, bahwa MPR periode 2019-2024, akan bekerja menuntaskan rekomendasi MPR periode sebelumnya, 2014-2019. Diantaranya melanjutkan pembahasan pokok-pokok haluan Negara.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tersebut, akan dirumuskan dalam bentuk keterapan (TAP) MPR.

Rekomendasi lain berupa system penataan ketatanegaraan. Meliputi kewenangan MPR, penetapan kewenangan DPD, penataan system presidensial, kekuasaan kehakiman, serta penataan system hukum.

“ MPR periode ke depan, harus melakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya.

(rin/jok)