PERTANIAN

Bantuan Pengadaan Sapi Untuk Poktan di Sampang Dianggarkan Rp 560 Juta

238
×

Bantuan Pengadaan Sapi Untuk Poktan di Sampang Dianggarkan Rp 560 Juta

Sebarkan artikel ini
Peternak sedang memberikan makan sapi peliharaannya.

PETAJATIM.co, Sampang – Salah satu program yang dijalankan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 adalah program bantuan pengadaan sapi untuk kelompok tani (Poktan). Program yang berasal dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) anggota DPRD itu dianggarkan sebesar Rp 560.000.000.

Hingga kini program tersebut masih dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sampang. Tender diumumkan sejak 23 September 2020 dan tahapan tender saat ini Pengumuman Pancakualifikasi.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Hendra Gunawan mengatakan bahwa, Bantuan pengadaan sapi untuk kelompok tani diusulkan oleh anggota DPRD melalui program Jasmas. Rencananya, sebanyak 40 ekor sapi akan didistribusikan.

Puluhan sapi itu terdiri dari 20 ekor sapi betina Madura dan 20 sapi jantan Madrasin (Madura – Limusin). Ada empat Poktan di Kecamatan Camplong dan Robatal yang akan mendapat bantuan tersebut. Masing-masing kelompok menerima 10 ekor sapi.

“Kami tidak bisa menyebutkan nama-nama kelompok penerima bantuan. Karena sampai saat ini program itu masih proses lelang,”ujarnya, Rabu (06/10/2020).

Hendra menjelaskan, kelompok tani penerima bantuan sepenuhnya ditentukan oleh anggota DPRD yang mengusulkan program itu. Sementara lembaganya hanya sebatas melakukan verifikasi data dan pengawasan di lapangan.

“Sesuai dengan hasil verifikasi empat Poktan itu aktif dan memiliki SK Bupati. Sehingga mereka berhak menerima bantuan. Jika proses lelang lancar bantuan akan direalisasikan pada November 2020,” katanya.

Hendra menambahkan, program pengadaan sapi untuk Poktan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok melalui usaha peternakan sapi Madura.

“Untuk pengembangan usaha peternakan sapi kami ada program inseminasi buatan (IB) dan upaya khusus sapi indukan wajib bunting (UPSUS SIWAB),” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru