HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Baru Dipasang, Segel Satpol PP Langsung Dicopot Oleh Warga Pemilik Ruko

445
×

Baru Dipasang, Segel Satpol PP Langsung Dicopot Oleh Warga Pemilik Ruko

Sebarkan artikel ini
Pengendara motor melintas di sekitar bangunan ruko di kawasan Perumahan Puri Matahari Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kota yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP.

PETAJATIM.co, Sampang – Penyegelan bangunan ruko di kawasan perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang Kota yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mendapat protes dari warga pemilik bangunan. 


Segel dan police line berwarna kuning yang sebelumnya terpasang di ruko tersebut hilang entah kemana. Berdasarkan informasi dari warga sekitar segel dan police line dicopot oleh pemilik bangunan setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi. 


Badrut Tamam, selaku pemilik bangunan ruko tersebut menilai bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP tidak etis dan melanggar prosedur. Sebab, penyegelan dilakukan tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya. 


“Tidak ada koordinasi apa-apa boro-boro ruko saya langsung disegel. Apa itu disebut etis,” katanya kepada wartawan Petajatim, Senin (19/6/2023). 


Ia mengklaim mempunyai bukti kepemilikan atas lahan di lokasi tersebut. Mulai dari akta jual beli tanah hingga izin mendirikan bangunan atau (IMB). Bahkan, selama ini pihaknya selalu taat memenuhi kewajiban membayar pajak atas tanah dan bangunan tersebut. 


“Kalau disebut bangunan liar IMBnya ada, dan sampai sekarang saya rutin bayar pajak tiap tahun kepada pemerintah,” katanya. 


Badrut menuturkan, selama ini Pemkab Sampang hanya mengirimkan surat teguran pengosongan lahan tanpa menyertakan bukti kalau lahan di lokasi tersebut merupakan aset pemerintah. 


Pihaknya mengaku sudah membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Namun pengadilan tidak bisa mengadili atau memberikan keputusan.


“Saya tidak punya niat untuk melawan ataupun membangkang aturan pemerintah. Kalau pun toh nantinya bangunan itu harus dibongkar, saya siap dan tidak akan keberatan, asalkan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 


Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan dan Permukiman, DPUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sampang menyegel bangunan ruko yang terletak di kawasan Perumahan Puri Matahari Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang Kota.


Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto mengatakan bahwa penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum perumahan tersebut. 


Penulis : Zainal Abidin