Petajatim.co, Bangkalan – Kondisi bangunan SDN Parseh 3 sangat amburadul dan dikeluhkan masyarakat terkait belom terealisasinya SDN Parseh 03 hingga sampai saat ini masih belum bisa ditempati dikarenakan bangunan tersebut sudah dirobohkan sehingga masih nampak tembok-tembok yang di tunjang oleh bambu sehingga masyarakat takut ketika anaknya melintas di sekolahan tersebut.
Keluhan tersebut berasal dari salah satu warga sekitar inisial S, asal Parseh Kecamatan Socah, menyampaikan dengan bangunan sekolahan tersebut hingga sampai detik ini masih belum ada tindak lanjutnya dari dinas terkait, dan terlihat jelas tembok yang ditunjang oleh bambu, sehingga membuat masyarakat merasa cemas dengan kondisi bangunan SDN Parseh 3 tersebut.
” Inisial S mengatakan, kami sangat khawatir mas ketika anak kami bermain atau melintas di sekolahan tersebut, soalnya melihat kondisi bangunan tersebut sangat membahayakan bagi keselamatan anak kami jika bermain dan melintas di SDN Parseh 03 tersebut, dan yang lebih khawatir juga bangunan itu masih tetap seperti itu, sehingga anak kami tidak bisa untuk melakukan pembelajaran setelah Covid-19 ini berakhir,” paparnya.
Setelah media petajatim.co mencoba konfirmasi kepada pihak UPTD Korwil kecamatan Socah Munilatun saat ditemui diruangannya mengatakan,” pihaknya sudah mengajukan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2018 lalu hingga sampai saat ini masih belom ter anggarkan oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, akan tetapi pihaknya juga mengatakan sudah kordinasi kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Bangkalan dan ketua DPRD komisi D bagian pendidikan, yang insyaallah akan diselenggarakan pada tahun anggaran 2021 Dana Alokasi Khusus (DAK)
“kami sebetulnya mas sudah mengajukan permohonan anggaran renovasi total pada tahun 2018, ke pihak dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, dan ketua DPRD komisi D, namun jawabannya masih dalam tahap pengajuan yang Insyaallah akan terselenggara pada tahun 2021.
” Namun sangat disayangkan pihaknya tidak mau diberitakan perihal Pendidikan, khususnya pembangunan SDN Parseh 03, karena pihaknya sudah ada komitmen dari berbagai tokoh masyarakat untuk tidak usah memberitakan adanya pembangunan tersebut.
” Mas” tidak usah diberitakan perihal ini kalau tidak saya tidak mau menjawab pertanyaan dari mas” ini, soalnya kami sudah ada komitmen dari pak,Ong dan tokoh masyarakat, untuk mengawal pembangunan ini, serta tidak untuk diberitakan,” pintanya kepada awak media ini.
Ega kepala pembinaan SDN dinas pendidikan kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan, baik itu media ataupun masyarakat biasa, berhak dan wajib untuk mendapatkan sebuah informasi publik dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Masih kata Ega,” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru