KRIMINAL

Berawal Kenal di Facebook, Gadis Dibawah Umur Asal Torjun Digilir 6 Lelaki Bejat

64
×

Berawal Kenal di Facebook, Gadis Dibawah Umur Asal Torjun Digilir 6 Lelaki Bejat

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku pencabulan anak dibawah umur sedang di intrograsi Kapolres Sampang AKBP Didit BWS.

petajatim.co, Sampang – Sungguh miris nasib Bunga nama samaran, gadis belia asal Dusun Cangginih, Desa Bringin Nonggal, Kecamatan Torjun, Sampang yang baru menginjak usia 14 tahun harus menerima kenyataan pahit, diperlakukan tidak senonoh oleh 6 laki-laki bejat hingga terampas masa depannya.

Awal mula kasus itu terjadi, korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berkenalan melalui media sosial Facebook (FB) dengan salah seorang pelaku bernama Perdi bin Mat Jesin (20) asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

“Setelah cukup akrab, hubungan mereka dilanjutkan melalui komunikasi handphone. Pelaku pun mengajak Bunga jalan-jalan dan menjemput dirumahnya, pada Minggu tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 korban dibawa pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Kacok, Kecamatan Palengan, Pamekasan. Selanjutnya pelaku yang sudah merencanakan niat jahat itu mencabuli korban serta 5 lelaki tak kenal yang menunggu di tempat itu ikut mencabuli secara bergiliran,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Kamis (20/2/2020).

Setelah Polres Sampang menerima laporan dari korban, lanjut mantan Kapolres Trenggalek itu, maka petugas langsung memburu para pelaku tersebut. Dalam waktu singkat petugas berhasil menangkap pelaku utama Perdi dirumahnya di Desa Proppo.

“Berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Perdi, kita sudah mengantungi identitas tersangka lainnya, antara lain, Bahrul, The dan Dicky, sementara 2 pelaku lainnya masih belum diketahui identitasnya, tapi dalam waktu singkat pasti akan terungkap semuanya, ” terangnya.

Ditambahkannya, sementara ini barang bukti (BB) yang telah diamankan adalah baju korban. Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terutama menyangkut Undang-undang perlindungan anak.

“Para tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Didit. (tricahyo/her)