PETAJATIM.co, Bangkalan – Oknum pegawai Bidang Tenaga Pendidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan diduga menjual dokumen dan arsip yang sudah tak terpakai selama 3 tahun kepada pedagang rongsokan.
Padahal berdasarkan ketentuan pengelolaan tentang kearsipan sebagaimana diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009. Termasuk juga mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 09 tahun 2014.
Sehingga semua dokumen maupun arsip instansi yang sudah tidak terpakai, maka harus dimusnahkan bukannya malah dijual. Karena dikhawatirkan ada dokumen yang sifatnya rahasia yang disalahkan gunakan pihak lain.
Berdasarkan pantauan awak media petajatim.co, oknum pegawai Tendik terlihat mengangkut dokumen dan arsip bekas mengunakan kendaraan pick up untuk dijual ke pedagang rongsokan Senin (22/02/2021) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Tendik Disdik Bangkalan, Mohammad Bakrun saat dikonfirmasi terkait penjualan sejumlah dokumen dan arsip tersebut, ia pun dibenarkan bahwa barang bekas itu memang dijual ke pedagang rongsokan.
“Memang sengaja dijual karena kita sangat keterbatasan tempat, sehingga dokumen dan arsip lama yang sudah tidak terpakai terpaksa dijual. Uang dari hasil penjualan barang bekas itu sebagian dibelikan Alat Tulis Kantor (ATK) berupa kertas HVS, serta juga buat beli air mineral,” kata Badrun.
Ia berkilah karena saat ini bidangnya tidak mempunyai anggaran rutin, sehingga menjual barang-barang bekas tersebut untuk memenuhi kebutuhan ATK staf agar kegiatan operasional sehari-hari tetap berjalan normal.
Penulis : Jamal
Editor : Heru