EKONOMI DAN BISNIS

Berikan Kemudahan Izin Usaha, Bukti Kabupaten Sampang Ramah Investasi

81
×

Berikan Kemudahan Izin Usaha, Bukti Kabupaten Sampang Ramah Investasi

Sebarkan artikel ini
Warga mengurus izin usaha di Kantor DPMPTSP Sampang.

petajatim.co, Sampang – Sebanyak 881 jenis usaha di Kabupaten Sampang telah mengantongi perizinan, ini membuktikan bahwa kesadaran pelaku usaha menaati peraturan tentang pendaftaran izin usaha mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang menyebutkan, sepajang 2019 lalu terdapat 785 Nomor Induk Usaha (NIB) atau izin usaha yang diterbitkan. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pada 2018 yang hanya ada 96 izin usaha.

Kabid Pengelolaan Data dan Pengendalian DPMPTSP Sampang, Suaidi Asikin mengatakan, sejak diterapkannya sistem Online Single Submissio (OSS), jumlah permohonan izin usaha terus mengalami peningkatan hingga mencapai 90 persen. Indikator naiknya jumlah NIB membuktikan jika Sampang menjadi Kota yang ramah investasi.

“Kami selalu berupaya memberikan kemudahan dalam pengajuan izin usaha, Hal ini menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan usaha di Sampang,” kata Suaidi, Selasa (4/2/2020).

Dikatakan, kenaikan angka penertiban izin usaha diharapkan dapat mengerek jumlah dana investasi yang masuk ke Sampang.

“Tahun ini pemkab Sampang menargetkan dana investasi sebesar Rp 499 miliar, angka itu meningkat dari target tahun lalu dengan nominal Rp 438 miliar,” terangnya.

Suaidi menerangkan, jenis usaha di Sampang berjumlah 1.769. Dengan rincian, usaha perdagangan 667, industri 60, hiburan atau pariwisata 71, jasa konstruksi 253, dan Usaha Mikro Kecil (UMK) sebanyak 781.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar bisa segera mengurus izin secara mandiri melalui laman oss.go.id. Sejumlah data yang harus diupload atau dimasukkan dalam laman tersebut antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian usaha, badan hukum, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah proses tersebut selesai, warga akan mendapatkan NIB dengan kode khusus dan tanda tangan elektronik. NIB akan keluar kurang lebih sekitar 30 menit dengan catatan semua syarat sudah dipenuhi.

Semua jenis usaha wajib memiliki izin agar bisa diakui dan mendapat perhatian dari pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan merasakan manfaat dan kemudahan dalam menjalankan usaha. Antara lain, mendapatkan program pembinaan dan informasi tentang pemasaran produk, pengembangan usaha, dan bisa mempunyai kesempatan besar untuk mendapatkan suntikan modal dari investor.

“Warga yang tidak paham tentang tata cara pendaftaran bisa membuka website dpmpts.sampangkab.go.id, kami sudah menyiapkan tim operator yang melayani perizinan,” ucapnya.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, sedikitnya ada 13 sektor jenis usaha di Sampang yang potensial untuk dikelola dan dikembangkan. Diantaranya, perdagangan, pertanian, kuliner, dan wisata.

Pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada para investor yang ingin menanam modal usaha. “Kami juga akan memberikan jaminan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam berinvestasi,” pungkasnya. (nal/her)