PETAJATIM.CO, Sampang – Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Penjabat (Pj) Bupati Sampang dan Ketua DPC PPP dengan tersangka Irham Nurdayanto selaku Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Iptu Dedy Dely Rosidie mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada awal Maret 2024 untuk berkas perkara tersangka inisial (IN) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk tahap 1,” ujar Dedy Dely Rosidie kepada Petajatim.co, Jumat (15/3/2024).
Saat ini, lanjut Dedy Dely, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum, mengenai berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret salah satu pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang tersebut, untuk proses hukum selanjutnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Devi Eko Istiawan membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Irham Nurdayanto telah diterima dari penyidik Polres Sampang.
“Ia benar, berkasnya diterima pada awal Maret 2024, dan setelah diteliti ada berkas yang masih kurang sehingga harus dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” terang mantan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Batu, Malang itu.
Sekedar diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Sampang menetapkan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto sebagai tersangka pada 13 Februari 2024.
Irham Nurdayanto dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter : Zainal Abidin