DAERAHHUKUMREGIONAL

Besok, Pj Kades Ragung Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

495
×

Besok, Pj Kades Ragung Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto (dok(.

PETAJATIM.CO, Sampang – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) kades Ragung, kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, Irham Nurdayanto terus menggelinding.

 

Besok Senin (19/2/2024), penyidik Satreskrim polres Sampang dijadwalkan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto.

 

“Ia betul, kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka Irham Nurdayanto pada Senin besok,” kata Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Dely Rasidie, Minggu (18/2/2024).

 

Dedy Dely mengatakan, Irham Nurdayanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Selasa 13 Februari 2024.

 

Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan. Apabila dalam pemanggilan pertama ini tersangka tidak hadir, kata Dedy, penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua.

 

“Kalau tersangka tetap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan kedua maka penyidik tak akan ragu lagi untuk melakukan upaya penjemputan paksa, penggeledahan dan penangkapan,” pungkasnya.
Reporter : Zainal Abidin