HUKUM

BKPSDM Sampang : ASN Selingkuh Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

643
×

BKPSDM Sampang : ASN Selingkuh Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Foto yang diduga pasangan selingkuh mirip pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Perselingkuhan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang sudah mensosialisasikan aturan larangan bagi ASN untuk tidak melanggar disiplin termasuk berbuat selingkuh. Bahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan sudah disiapkan.

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto mengatakan, ketentuan sanksi ASN terlibat kasus perselingkuhan tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat ASN.

Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 44 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa, seorang ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

“ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan disiplin. Pelakunya bisa dikenakan sanksi atau hukuman berat,” kata Hendro saat dihubungi pada Rabu (29/9/2021) kemarin.

Hendro menjelaskan, yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

Disinggung soal kebenaran atau tidak foto yang diduga pasangan selingkuh mirip pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang inisial HI yang viral? Hendro mengaku masih menunggu laporan dan akan melakukan pemeriksaan.

“Kalau sudah ada laporan, kita akan periksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua saksi akan dipanggil dan diminta keterangan, termasuk ASN yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan itu termasuk berat atau ringan,” tukasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru