POLITIK

Bupati Sebut Tak Ada Oposisi Di Tubuh Legislatif Sampang

58
×

Bupati Sebut Tak Ada Oposisi Di Tubuh Legislatif Sampang

Sebarkan artikel ini

petajatim.co, Sampang – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan definitif DPRD Sampang masa jabatan 2019 – 2024 di gedung Graha Paripurna DPRD. Selasa (17/09/19).

Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa timur (Jatim) nomor : 171/621/434.011/2019 tertanggal 11 September 2019 tentang pengangkatan pimpinan DPRD Sampang periode 2019 – 2024.

Hadir di acara tersebut Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wabup Abdullah Hidayat, Kepala Pengadilan Agama, dan Forkopimda.

Berikut susunan pimpnan Sampang periode 2019-2024. Ketua DPRD dijabat Fadol dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana (PPP), Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, dan Wakil Ketua III diisi Fauzan Adima dari partai Gerindra.

Slamet Junaidi menyampaikan selamat kepada para pimpinan definitif DPRD yang sudah dilantik dan diambil sumpah jabatan. Pihaknya berharap para pimpinan DPRD bisa menjalankan tugas dengan baik.

Sebagai kepala daerah dan eksekutif. Pihkanya akan selalu bersinergi dan menyatukan persepsi dengan legislatif dalam membangun Sampang. Apalagi, Ketua DPRD menyatakan bahwa tidak ada oposisi di tubuh legislatif.

“Kami selalu menjaga komunikasi dengan Legislatif. Alhamdulillah tidak ada yang oposisi,” ucapnya kepada Petajatim.

Pria yang akrab disapa aba Idi mengatakan, dengan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif. Semua program pembangunan di Kota Bahari akan terlaksana dengan baik dan maksimal. Visi Misi Sampang Hebat Bermartabat juga akan terwujud.

“Kami berharap bisa selalu bersama-sama dan menyatukan komitmen bersama DPRD dalam membangun Sampang yang lebih baik,” katanya.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, setelah diambil sumpah atau janji jabatan. Pihaknya mengaku siap menjalankan tugas dengan baik. Koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah akan terus terjalin.

“Prioritas kami itu menuntaskan delapan peraturan daerah (perda) yang belum ditetapkan dan disahkan,” ujarnya (nal/her).