petajatim.co, Surabaya – Pasangan Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Cak Yasin dan Bakal Calon Wakil Walikota (Bacawawali) Cak Gunawan berangkat dari calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada Surabaya yang dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Kedua pasangan independen tersebut telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dengan menyerahkan berkas sebanyak 140.934 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan. Dukungan tersebut melampaui dari target yang tetapkan KPU yakni sebanyak 138 ribu KTP.
Cak Yasin asli putra Sampang saat dikonfirmasi menegaskan, dukungan 140.934 KTP itu tersebar di 31 Kecamatan se Surabaya. Ia pun mengutarakan, pihaknya optimistis akan dapat mendulang suara warga Madura yang mempunyai hak pilih di Kota Surabaya sebesar 80 %.
“Target 80 % suara itu bukan tanpa alasan, karena saya sebagai bakal calon yang berasal dari Madura asli tentunya akan mendapat dukungan penuh dari warga pulau garam tersebut,” yakin Kepala Desa (Kades) Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Senin (24/2/2020).
Pasangan independen yang mempunyai tagline Suramadu Maju Bersatu itu memaparkan, misi yang diusung adalah pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. “Jika Bu Risma menata kota, maka saya akan menata kampung-kampung yang ada di Surabaya biar terlihat asri dan indah,” tandasnya.
Berdasarkan informasi KPU Kota Surabaya, untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya 2020 antara lain, Syarat dukungan pasangan calon perseorangan 1 Agustus 2019, Pendaftaran pasangan calon 28 April 2020, Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan 13 Juni 2020, Masa Kampanye 16 Juni 2020.
Kemudian tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye 15 Juni 2020, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020. Selanjutnya, Pemungutan dan penghitungan 14 September 2020, Rekapitulasi hasil penghitungan suara 23 September 2020. Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Sengketa pengesahan hasil pemilih (PHP), Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan evaluasi dan pelaporan tambahan. (her)