PETAJATIM.co, Sampang – Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang terus berprogres.
Pemerintah Kecamatan Pangarengan meminta agar pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Desa Ragung tersebut berjalan sesuai prosedur.
Camat Pangarengan Lutfianto mengatakan sejauh ini tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Ragung sudah masuk pada tahap pendaftaran bakal calon. “Sekarang masih tahap pendaftaran,” katanya, Kamis (4/5/2023).
Ia mewanti-wanti agar pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Ragung tersebut berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Jalankan sesuai prosedur saja, transparan, dan demokratis. Karena segala sesuatu yang dilakukan dengan baik hasilnya juga akan baik,” kata Lutfianto.
Sekedar informasi, pemilihan anggota BPD Desa Ragung Kecamatan Pangarengan menuai sorotan warga. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan tersebut dinilai tidak transparan dan diduga sarat kepentingan.
Banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak panitia, mulai dari minimnya sosialisasi kepada masyarakat hingga kegiatan musyawarah dalam rangka penjaringan pembentukan panitia yang tidak mengundang semua tokoh.
Penulis : Zainal Abidin