KRIMINAL

Carok di Pajeruan, Kedungdung Dipicu Perselisihan Judi Kartu

466
×

Carok di Pajeruan, Kedungdung Dipicu Perselisihan Judi Kartu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan di Desa Pajeruan, saat digelandang Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS

PETAJATIM,co, Sampang – Kasus perkelahian menggunakan senjata tajam (Carok) yang terjadi di Desa Pajeruan, Kacamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang yang mengakibatkan korban tewas dan luka parah terungkap bahwa bermotif ketersinggungan saat bermain judi kartu.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, pelaku pembunuhan Ali Rohman (36) berasal dari Dusun Burnih Oloh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Sedangkan korban tewas Mursid (37) asal Dusun Tangkat Utara Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, dan korban luka parah ditelapak tangan akibat melerai perkelahian Nasuki (40) asal Dusun Tangkat Timur, Desa Pajeruan.

“Korban yang meninggal dunia sempat menjalani perawatan di RSUD dr Muhammad Zyn Sampang dengan mengalami luka robek di lengan atas dan luka robek dipunggung sebelah kiri, sedangkan korban luka dirujuk di RSUD Bangkalan,” terang Didit, Selasa (30/6/2020).

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka Ali Rohman diamankan di Polres Sampang bersama barang bukti sebilah pisau penghabisan.

“Kami mengimbau pasca kejadian tersebut untuk keluarga korban bisa menciptakan suasana kondusif, sebab aparat penegak hukum Polres Sampang akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP Subs 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tricahyo/her)