PERISTIWA

Demo Tolak RUU HIP, Ratusan Massa Dan Ulama Geruduk DPRD Sampang

280
×

Demo Tolak RUU HIP, Ratusan Massa Dan Ulama Geruduk DPRD Sampang

Sebarkan artikel ini
Ratusan ulama dan simpatisan dari berbagai organisasi Islam di Kabupaten Sampang saat menyampaikan orasi terkait penolakan RUU HIP di depan kantor DPRD

PETAJATIM.co, Sampang – Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bermunculan terjadi di setiap daerah. Tidak terkecuali di Kabupaten Sampang. Ratusan ulama di Kota Bahari menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Senin (06/07/2020).

Pantauan petajatim.co, sejumlah ulama yang ikut dalam aksi tersebut antara lain, KH Mahrus Abdul Malik, KH Nurun Tajalla, KH Djakfar Sodik, KH Muktamar Shinhaji dan KH Faurok Alawy.

Dalam orasinya, masa menuntut agar DPR dan pemerintah menghentikan dan mencabut RUU HIP dari Program legislasi nasional (Prolegnas) atau instrumen perencanaan penyusunan Undang-undang secara terencana, terpadu dan sistematis.

Selain itu, ada empat tuntutan yang disampaikan Korlap aksi. Pertama, mengutuk dan menolak segala upaya apapun yang merusak Pancasila sebagai konsensi para founding fathers bangsa Indonesia, baik yang dilakukan secara individu, kelompok maupun lembaga pemerintah.

Menolak terhadap hidupnya ajaran Komunisme, Marxisme, Lininisme di bumi Nusantara baik secara gerakan masyarakat maupun politik. Lalu, mendesak kepada pihak yang berwenang untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU HIP, akan tetapi membatalkan RUU HIP secara permanen.

Kemudian, menuntut siapapun yang berada di balik munculnya wacana serta pembahasan RUU HIP di DPR agar diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi KH. Djakfar Sodik mengatakan, Aksi kali ini bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait dengan surat penolakan RUU HIP yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada DPR RI melalui DPRD Sampang.

Pada April 2020 pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke DPR RI untuk meminta agar RUU HIP dicabut. Tapi, kenyataannya Pemerintah dan DPR hanya menunda pembahasan bukan menghapusnya dari proglenas. Padahal muatan mengenai Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP menjadi polemik dan mendapat protes dari berbagai pihak. Termasuk dari ulama dan habaib di Madura.

“Kami menilai keberadaan pasal yang menerjemahkan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam draf RUU HIP itu mereduksi mengooptasi Pancasila, keluar dari amandemen Pancasila dan memberikan peluang bangkitnya komunis di Indonesia,” kata Djakfar Sodik.

Mantan Anggota DPR RI itu menyampaikan bahwa, konsep rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Presiden RI pertama Soekarno pada 1 Juni 1945 silam. Kemudian dimatangkan lagi pada 18 Agustus 1945 dan diperkuat melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

“Jadi Pancasila ini sudah final. Kenapa masih mau diotak-otak lagi. Karena itu kami dengan tegas menolak RUU HIP disahkan menjadi UU,” ucapnya.

Dia mengaku khawatir jika nantinya RUU HIP disahkan menjadi UU. Sebab muatan mengenai Trisila dan Ekasila di pasal 7 dinilai dapat mengancam keutuhan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam draf RUU HIP pasal 7 berbunyi. (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh umat Islam agar terus waspada terhadap potensi munculnya paham yang merusak Pancasila serta kebangkitan komunisme dengan dalih menguatkan pengetahuan 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 terutama kepada generasi milenial.

“Pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap keutuhan NKRI yang kita cintai. Akan kami berikan kepada DPRD Sampang supaya diserahkan langsung ke DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol yang menemui masa di depan kantor DPRD mengatakan, surat penyataan sikap dari ulama dan habaib di Sampang terkait ponolakan RUU HIP akan segera dikirimkan kepada DPR pusat. Harapannya tentu bisa segera ada tindak lanjut dan kejelasan dari pusat.

“Hari ini juga surat itu kami kirim ke DPR RI melalui telegram dan disaksikan seluruh anggota DPRD dan ulama serta habaib,” pungkasnya. (nal/her)