PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal ini Inspektorat diminta lebih serius dalam menanggapi kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinahkodai Mohammad Fadeli itu terkesan mengabaikan surat permintaan audit yang dilayangkan oleh penyidik Polres Sampang.
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum, Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Sampang Ifan Budi Arista mengatakan penanganan kasus yang dilaporkannya itu sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Hal itu disebabkan karena polisi masih menunggu hasil audit keuangan desa pandiyangan yang dilakukan oleh inspektorat.
“Polres sudah melayangkan surat permohonan audit keuangan ke Inspektorat sebulan yang lalu,” kata Ifan, Jumat (29/4/2022).
Ifan menuding Inspektorat tidak serius menanggapi permasalahan yang ada di wilayahnya. Buktinya, sampai saat ini audit keuangan Desa Pandiyangan tak kunjung dilakukan.
“Inspektorat terkesan mengulur-ulur waktu dan menghambat proses penyelidikan kasus tersebut,” tudingnya.
Menanggapi itu, Plt. Kepala Inspektorat Sampang Mohammad Fadeli mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat permohonan audit keuangan Desa Pandiyangan itu. Namun, dirinya masih belum sempat menindaklanjutinya.
“Suratnya sudah saya terima, nanti akan saya buatkan surat perintah tindak lanjutnya,” katanya.
Menurut Fadeli untuk melakukan proses audit keuangan desa butuh ketelitian dan juga proses yang lumayan panjang. Namun, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan penyidik untuk melakukan audit.
“Audit pasti kita lakukan, tapi tunggu habis lebaran ya,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa, dugaan penyelewengan gaji perangkat Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal itu mencuat ke publik saat Sekjen Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta melaporkan Supandi selaku mantan Kepala Desa periode 2017-2021 ke Polres Sampang pada Jum’at (07/1). Sebab, terdapat lima orang perangkat desa yang tidak menerima gaji selama lima tahun di masa kepemimpinan Supandi.
Penulis : Zianal Abidin
Editor: Heru