HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Dicopot Sebagai Dandim Kolonel HS Mengaku Ikhlas dan Legowo

54
×

Dicopot Sebagai Dandim Kolonel HS Mengaku Ikhlas dan Legowo

Sebarkan artikel ini
Kolonel HS dan istri usai serah terima jabatan Dandim Kendari, Sabtu (12/10)

 

 

petajatim.co, Kendari – Meski sudah dicopot sebagai Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel Hendi Suhendi, terlihat tegar dan legowo.

“ Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang menjadi keputusan pimpinan,” ucap Kolonel HS, usai serah terima jabatan di Auala Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Meski begitu, Kolonel HS, tetap memberi dukungan untuk istrinya, yang harus berurusan dengan hukum akibat postingan di media sosial mengomentari peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

“ Kami mengambil hikmah dari peristiwa ini. Dijadikan pelajaran buat kita,” tuturnya pelan sambil memeluk istrinya.

Jabatan Dandim Kendari telah diserah terimakan dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada penggantinya, Kolonel Inf. Alamsyah.

Dalam sidang disiplin, Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah  atasan terkait postingan istri yang mengomentari penusukan terhadap Wiranto

Terkait pelanggaran disiplin tersebut, Kolonel HS selain dicopot sebagai Dandim juga harus menjalani hukuman 14 hari di Denpom Kendari.

“ Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari,” ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Sabtu (12/10).

Dikatakan Yustinus, Kolonel HS melanggar Pasal 8a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer .

Dalam Pasal tersebut, memuat jenis pelanggaran hukum disiplin milier yakni “ segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Dalam kasus ini, ada ketidak patuhan Kolonel HS terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di Medsos.

“ Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga agar tidak memberikan komentar apapun di media sosial yang dapat merusak citra institusi TNI ,” jelas Yustinus.

Supriyono : Kontributor Kendari

(jok)