PETAJATIM.com, Sampang – Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor CB 150 R dengan Nopol M 4223 PN di wilayah hukum Polsek Camplong, tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polsek camplong bersama masyarakat, Minggu (22/9/2019).
Berdasar SP Lidik/30/IX/Sek.Camplong tanggal 22 September 2019.
LP/30/IX/2019/JTM/Res. Sampang /Sek. Camplong/tanggal 22 September 2019.
Menindak lanjuti laporan masyarakat SPKT Polsek Camplong langsung turun ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Dusun Pesisir Desa Tambaan Kecamatan Camplong untuk mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek camplong untuk dilakukan lidik dan sisik lebih lanjut.
Pelaku atas nama Ainol Yakin Bin Bawas (22) asal Desa Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang membawa sepeda motor dengan cara menaiki sepeda motor yang kontak sepeda motor dalam keadaan melekat dan mesin sepeda motor dalam keadaan hidup.
Sedangkan korban atas nama Ainal Yakin ( 28) asal Dusun Pesisir Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kqbupaten Sampang, ucap Kapolsek Camplong melalui Kasubag Humas Polres Sampang Aipda Yoyok YP, Minggu 22/9/2019.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 22 September 2019 pukul 06.45 WIB korban pada saat ingin pergi ke pasar bersama istri korban, kemudian korban mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah dan menurunkan sepeda motor tersebut ke jalan pelosok, Selanjutnya korban memanaskan sepeda motor tersebut dan membiarkan sepeda motor tersebut dalam keadaan mesin menyala. Sedangkan korban masuk ke dalam rumah karena menjaga anaknya agar tidak mendekati sepeda motor tersebut .
Dengan sesekali melihat ke luar rumah. tiba tiba sepeda motor tersebut terdengar suara mesin yang sedang di gas, Akhirnya korban segera keluar rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, eesampainya di luar rumah korban mendapati seseorang yang membawa sepeda motor miliknya dengan cara menaiki sepeda motor, kemudian korban berusaha mengejar pelaku tersebut di bantu warga sekitar. Kemudian sepeda motor tersebut mati pada saat akan keluar gang,” tegasnya.
Hingga akhirnya tersangka berhasil di amankan oleh warga sekitar dan selanjutnya diserahkan ke polsek camplong.
Pada saat tersangka di introgasi oleh petugas bersama tim medis Puakesmas Camplong , ternyata tersangka di duga mengalami kelainan jiwa ( gila) .
(tricahyo)