LINGKUNGAN

Diduga Caplok Tanah Negara, Staf Kelurahan Banyuanyar Diprotes Nelayan

48
×

Diduga Caplok Tanah Negara, Staf Kelurahan Banyuanyar Diprotes Nelayan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga ngluruk Kantor Kelurahan Banyuayar, Sampang memprotes pengunaan lahan negara tanpa izin

petajatim.co, Sampang – Tindakan oknum staf Kelurahan Banyuayar, Kecamatan Kota Sampang inisial MS dengan semena-mena melakukan penimbunan tanah diatas lahan milik negara, sehingga menuai protes keras dari nelayan setempat. Karena akibat penimbunan tersebut, mengganggu aktivitas nelayan saat menambatkan perahunya.

Para nelayan dan sejumlah warga menuntut agar urusan tanah dipindahkan dan fungsi lahan dikembalikan seperti semula. Tuntutan itu disampaikan di hadapan, Lurah Banyuanyar Abdul Hadi Purnomo dan stafnya.

Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Sampang, Choirijah yang mendampingi warga mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke kantor kelurahan Banyuanyar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait adanya penimbunan lahan yang berdampak terhadap aktivitas para nelayan.

Ia menegaskan, para nelayan merasa terganggu dengan adanya timbunan tanah tersebut, karena lahan itu dimanfaatkan warga sebagai tempat tambatan perahu usai mencari ikan dilaut.

“Rata – rata kapal nelayan berukuran lebih dari 17 meter, sehingga butuh lahan yang luas. Namun sejak ada timbunan itu para nelayan sekarang kesulitan untuk menambatkan perahunya, ” tegas Choirijah, Kamis (10/10/19).

Ia pun menegaskan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan tanah negara harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada dinas terkait, serta tidak lantas seenaknya digunakan tapi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Kami ingin memastikan apakah memang pihak terkait sudah mengajukan izin penggunaan lahan. Karena kegiatan pembangunan yang ada dilokasi tidak menggangu keamanan dan ketentraman warga setempat,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan warga, Lurah Banyuanyar, Abd Hadi Purnomo mengatakan, memang ada warga yang mengajukan permohonan hak pakai tanah negara di lokasi tersebut untuk ditimbun. Namun, dia membantah jika titik lokasi yang diajukan bukan di tempat tambatan perahu tersebut.

“Jadi perlu saya tegaskan bukan staf Kelurahan yang melakukan penimbunan di tanah itu. Dia (MS.red) hanya membantu warga dalam mengajukan izin,” dalihnya.

Sebenarnya dia sudah memanggil warga yang melakukan penimbunan lahan, serta meminta agar lahan itu segera diratakan kembali. “Kami memberikan jangka selama satu minggu. Dan pihak bersangkutan mengaku siap bertanggung jawab,” tandasnya. (nal/her/)