HUKUM

Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Mantan Kades Pandiyangan Robatal Dipolisikan

1836
×

Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Mantan Kades Pandiyangan Robatal Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Sekjen LSM L-KUHAP Evan Budi Ariesta saat menunjukkan surat pelaporan polisi mantan kades Pandiyangan Robatal.

PETAJATIM.co, Sampang – Mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Supandi dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-KUHAP.

Supandi dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan gaji perangkat desa selama kurang lebih 5 tahun. Hal itu berdasarkan surat pelaporan nomor : 001/LSM/L – KUHAP/SP/I/2022/Polres Sampang.

“Laporan kami ke Polisi berdasarkan hasil temuan dan investigasi kami di lapangan, mantan Kades Pandiyangan Supandi diduga kuat telah menggelapkan hak/gaji perangkat desa kurang lebih selama 1 periode yakni dari tahun 2017 -2021, yang bersangkutan diduga kuat menyalah gunakan wewenang jabatannya yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekjen LSM L-KUHAP Evan Budi Ariesta, Selasa (11/1/2022).

Pria asal Kecamatan Banyuates itu menambahkan, selain dugaan penggelapan gaji perangkat, Supandi juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tentang penggunaan alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2021.

“Mantan Kades Supandi diduga kuat sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” katanya.

Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Sampang segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tujuannya, agar sampang bersih dari tindak pindana korupsi (Tipikor).

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, Mantan Kades Pandiyangan Supandi belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak bisa dihubungi.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru