PETAJATIM.co, Bangkalan – Suroto Calon Kepala Desa (Cakades) Patengteng, Kecamatan Modung, Bangkalan, melalui kuasa hukumnya Moh. Taufik, SH, MH mengatakan ada oknum Komisi A DPRD Bangkalan inisial (M) ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Taufik, oknum DPRD yang melakukan pungli itu menjanjikan Suroto (klien Taufik.red) dengan harapan bisa lolos secara administrasi untuk berkontestan sebagai Cakades Patengteng.
Pasalnya, berita acara hasil penelitian berkas persyaratan Bacakades dan penetapan Cakades pada Senin, (12/4/2021) oleh tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Patengteng yang diajukan Suroto dinilai tidak memenuhi persyaratan tanpa alasan dari panitia.
“Klien kami merasa dicurangi oleh P2KD Patenteng. Akhirnya ada dewa penolong yang menjanjikan untuk bisa lolos yaitu oknum Komisi A inisial (M). Syaratnya dengan membayar uang sekitar Rp 100 juta. Suroto membayar. Karena diminta. Pada akhirnya klien kami juga tak lolos seleksi, uang kembali tapi tidak semua,” cerita Taufik pada wartawan.
Maka dari itu, ia mewakili kliennya melaporkan oknum Komisi A DPRD Bangkalan tersebut dugaan pungli ke Tipikor Polres Bangkalan.
Serta kliennya kata Taufik akan melaporkan secara kode etik partai karena sudah diduga melakukan pungli.
“Selain melaporkan ke Tipikor. Kami juga akan melapor secara kode etik kinerja sebagai wakil rakyat dan kepartaian kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Bupati Bangkalan dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkalan. Surat yang kami layangkan pada lembaga tersebut sudah kami serahkan,” papar dia.
Taufik mengatakan sudah menyerahkan bukti petunjuk pada polisi dan saksi.
“Dugaan pungutan itu sebelumnya ratusan juta. Tapi masih ada sisa yang belum dikembalikan karena klien kami tidak lolos seleksi. Perbuatan oknum tersebut sudah melawan hukum. Sehingga kami berharap Polisi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti secara kode etik.
“Citra DPRD akan menjadi buruk jika ini tidak diselesaikan. Karena ini murni pelanggaran kode etik dari oknum DPRD tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit Tipidek Kasatreskrim Polres Bangkalan, Aipda Nur Cahyo mengungkapkan jika laporan dugaan pungli yang dilakukan DPRD Bangkalan itu sudah diterimanya.
“Kami sudah melakukan proses penyelidikan. Kami juga akan memanggil saksi-saksi yang diduga menjadi korban pungli,” papar Aipda Nur Cahyo.
Dilain pihak ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkalan, Fadhur Rossi mengatakan jika ada aduan pungli dari masyarakat, maka pihaknya akan menindak lanjutinya. Tetapi dirinya akan mempelajari terlebih dahulu surat aduan tersebut.
“Kami juga akan mengklarifikasi pada yang bersangkutan. Saksi yang diduga korban pungli dan terlapor akan kami mintai keterangan,” singkatnya saat dimintai keterangan.
Penulis : Jamal
Editor : Heru