PETAJATIM.co, Bangkalan – Pemerintah memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas baik itu roda 4 maupun roda 2 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tujuannya adalah untuk menunjang kinerja para pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut.
Di Kabupaten Bangkalan tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), aset kendaraan ada 396 unit roda 4 yang digunakan di 52 OPD.
Namun keberadaan Mobil milik aset pemerintah tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kegiatan kedinasan. Salah satunya yakni dengan menganti plat merah berubah menjadi hitam dan tidak menutup kemungkinan dari sekian banyaknya mobil aset Pemkab Bangkalan tidak jelas keberadaannya seolah terkesan amburadul dalam pengelolaannya.
Seperti halnya mobil operasional Kecamatan Kokop yang di pakai oleh Camat dengan jenis Panther plat nomor M 448 HP yang saat ini plat nomornya diganti menjadi plat hitam.
Camat Kokop Toha saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media perihal berubahnya warna plat mobil dinas tersebut berkilah bahwa plat nomor yang lama sudah rusak sehingga terpaksa diganti plat hitam.
“Mohon maaf mas mobil itu baru kami coba karena masih banyak kekurangan di bengkel sementara plat merahnya masih hancur,” kilahToha, Selasa (7/7/2020).
Menurut Abdussahid Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bangkalan kalau mobil plat merah di ganti plat hitam itu tidak boleh karena itu Aset negara.
“Menurut aturan jika mobil Dinas plat merah di ganti plat hitam itu adalah sebuah pelanggaran mas karena itu kan Aset Negara bukan milik pribadi dan yang berhak memberikan sanksi yakni Aparat Penegak Hukum (APH) sedangkan kami hanya bertugas sebatas kalau mendata aset daerah tersebut,” jelas Abdussahid.
Ironisnya, selain disulap menjadi plat hitam, sebagian hurufnya di cat lagi sehingga tidak terlihat huruf P seolah terkesan ada unsur kesengajaan. Entah apa maksud dan tujuannya namun hal tersebut sudah merupakan sebuah pelanggaran serta menyalahi aturan perundang-undangan Lalu Lintas.
Di tempat terpisah Pakar Hukum Moh.Taufik dari LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat menanggapi hal tersebut.
“Jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.” Papar pengacara muda itu.
Masih kata Taufik, jika di plat itu ada perubahan yang tidak sesuai prosedural sehingga tidak sesuai dengan dokumen atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Maka tindakan itu merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana pemalsuan,” pungkasnya. (jamal/her)