PETAJATIM.co, Sampang — Sekretaris Desa (Sekdes) Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang berinisial F, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Torjun pada Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
F diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) desa setempat yang terjadi pada Selasa (18/08/2020) silam .
Kasus kekerasan tersebut menimpa pasutri bernama H Sahar (57) dan Hj Samuna (50). Akibat penganiayaan itu, keduanya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn Sampang, karena mengalami luka lebam di wajah serta patah lengan.
Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto saat dikonfirmasi menyanpaikan, memang benar anggota Satreskrim Polsek Torjun sudah berhasil menangkap oknum Perangkat Desa Patapan yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada pasangan suami istri di Desa Patapan.
“Saat ini tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Untik lebih jelasnya silahkan koordinasi dengan Polres Sampang,” ungkap Heriyanto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) mengatakan, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi KBO Satreskrim Polres Sampang.
” Maaf mas saat ini saya belum masuk, habis menempuh pendidikan,” katanya singkat.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru