KRIMINAL

Oknum ASN Pelaku Penganiayaaan Pasutri di Patapan Sempat Buron 2 Bulan

499
×

Oknum ASN Pelaku Penganiayaaan Pasutri di Patapan Sempat Buron 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kantor Polsek Torjun.

PETAJATIM.co, Sampang – Faisol (43) salah satu pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang tercatat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Staff Kecamatan Karang Penang, Sampang itu sempat buron selama 2 bulan hingga akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Faisol (43) warga Desa Patapan menjadi buronan aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pasutri) warga setempat pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Akibat dari penganiayaan tersebut,  H. Suhar (57) beserta istrinya Samuna (50) mengalami luka berat, sehingga terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang.

KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriwanto mengatakan, sebelumnya pelaku sempat buron sekitar dua bulan lamanya. Selama menjadi buronan pelaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga petugas agak kesulitan melacak keberadaan tersangka sebelum dilakukan proses penangkapan. .

Berkat kesigapan anggota Satreskrim Polsek Torjun pada Minggu (15/11/2020) kemaring siang, petugas mendapat informasi keberadaan Faisol diketahui bersama rekan-rekannya di jalan raya Desa Patapan sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka langsung diamankan petugas Satreskrim Polsek Torjun ditepi jalan Desa Patapan saat sedang berjalan bersama teman-temannya. Kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Syafriwanto, Senin (16/11/2020).

Lanjut Safril, dalam kasus penganiayaan dengan cara pengeroyokan itu sudah ditetapkan empat pelaku. Namun, sisa pelaku yang merupakan warga Desa Patapan Kecamatan Torjun, Sampang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku lebih dari satu orang dan masih ada yang belum diamankan sehingga, kami tetap melakukan pengejaran karena pelaku lainnya ini pindah-pindah,” ungkapnya.

Sementara, Camat Karang Penang Syamsul Arifin menyampaikan jika memang benar ada salah satu staf di Kantor Kecamatan Karang Penang bernama Faisol. Tetapi dirinya tidak mengetahui jika salah satu bawahannya terlibat kasus penganiayaan hingga berakhir di dalam sel tahanan.

“Saya tidak tahu persoalan tersebut karena hingga saat ini tidak ada informasi dari Polsek Torjun,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar bahwa Faisol merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Patapan Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, namun informasi tersebut salah karena berdasarkan keterangan Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto, bahwa pelaku merupakan ASN staf Kecamatan Karang Penang.

“Cepat atau lambat pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang akan tertangkap, sebab identitas sudah dikantongi petugas,” tukasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru