PETAJATIM.co Bangkalan – Tak berhenti di pemanggilan Kepala Desa saja Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih dalam kasus reklamasi ilegal di Desa Sembilangan Kecamatan Kota Bangkalan.
Dalam beberapa hari yang lalu setelah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sembilangan Agus Subakti, untuk dimintai keterangan. Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memanggil Direktur Utama (Dirut) PT GSM termasuk juga warga sekitar.
Hal itu di ungkapkan oleh Taufiq kuasa hukum aktivis Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa Timur. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal serta memberikan dorongan terhadap Polda Jatim, untuk segera menetapkan tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ada di kabupaten Bangkalan.
“Saya akan terus kawal Sampai nantinya dilakukan penetapan tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal yang ada di Desa Sembilangan tersebut,” paparnya.
Ia menandaskan, dirinya mendorong Ditreskrimsus Polda Jatim segera memanggil beberapa pihak terkait, salah satunya Dirut PT GSM serta warga sekitar. Kami juga mengutuk keras terhadap tersangka kejahatan lingkungan segera menyerahkan diri.
“Kita lihat nanti pasti dalam waktu dekat Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memanggil pihak-pihak terkait,”ceusnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru