PETAJATIM.co, Sampang – Pemilik akun Facebook Allby Madura atas nama Moh. Sya’roni (39) asal Dusun Lang Salebar Laok, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap salah satu Kyai dan Pondok Pesantren Karang Durin Desa Tlambeh, Kecamatan Karang Penang terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) salah satunya berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas, suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau memfitnah dapat dijerat dengan pidana.
Sya’roni akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Polres Sampang melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara intensif dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Kamis (8/10/2020).
Motif pelaku ujaran kebencian mengaku tidak senang terhadap kiai Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.
“Tersangka ini modusnya mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu buah handphone Oppo, bukti screnshoot komentar akun Allby Madura, dan surat pernyataan tersangka pada tahun 2018.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru