PENDIDIKAN

Disdik Sampang Terapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP

193
×

Disdik Sampang Terapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Nor Alam.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang akan menerapkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhitung mulai Senin 24 Agustus 2020 besok. Kebijakan uji coba selama masa pandemi Covid-19 itu akan dilaksanakan sampai tanggal 6 September mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sampang, Nor Alam menjelaskan, dasar penerapan uji coba pembelajaran tatap muka tersebut mengacu Pemaparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 serta Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur, Nomor: 420/11350/101.1/2020, tentang Uji coba Pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur.

“Atas dasar itu, maka kita akan melaksanakan ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SD dan SMP. Antara lain SDN Torjun 1, SDN Tambelangan 1, SDN Ketapang Barat 1, serta SMPN 1 Torjun, SMPN 1 Tambelangan dan SMPN 1 Ketapang,” jelas Nor Alam, Minggu (23/8/2020).

Sebelum melaksanakan kegiatan uji coba pembelajaran, lanjut Nor Alam, pihak sekolah harus mempersiapkan ketersediaan sanitasi dan kebersihan toilet, tempat cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, atau menyiapkan hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan sebelum dan setelah pembelajaran.

“Tidak kalah penting semua pendidik maupun peserta didik harus memakai masker sesuai dengan standar kesehatan atau pelindung wajah (face shield). Selain itu juga harus memiliki alat pengukur suhu tubuh jenis thermo gun, untuk mengecek suhu tubuh setiap siswa maupun guru,” paparnya.

Terkait dengan penerapan kurikulum selama uji coba tersebut, lebih jauh ia menerangkan, bahwa pihaknya memberikan 3 opsi bagi sekolah untuk menentukan kurikulum apa yang akan digunakan, antara lain, tetap menggunakan Kurikulum 2013, apakah menggunakan kurikulum darurat dalam kondisi khusus sesuai dengan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Namun semua sekolah memilih opsi ketiga yakni menggunakan kurikulum penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Artinya penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Dan perlu diketahui bahwa pelaksanaan kurikulum tersebut berlaku sampai akhir tahun ajaran tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir,” tutupnya. (her)