PETAJATIM.co, Jakarta – Artis Sinetron bernama Jeff Smith (JS) kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan JS dikediamannya, Blok G4 Depok, Jawa Barat, pada Jumat 08 Desember 2021, sekira pukul: 18.30 WIB.
JS ditangkap karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis baru, Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
“Saat diamankan petugas, Jeff Smith sedang mengonsumsi narkoba sendirian dikediamannya. Alasan mengonsumsi barang haram itu, lantaran beban kerja yang sangat tinggi, ” urai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan dalam keterangan persnya di Gedung Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12).
“Dia kan artis, dan beban kerja yang sangat tinggi, sehingga alasan beban kerja itu. Pake Narkoba kerja bisa fokus dan yang bersangkutan mengosumsi narkoba, itu hanya halusinasi JS saja,” sambung Zulpan.
Dijelaskan Zulpan, saat diamankan petugas, JS sedang mengosumsi sendirian dan tak ada orang lain. Hingga saat ini JS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan itu dilakukan, guna mengembangkan siapa pemasok barang haram itu, meski JS mengaku memesan Narkoba ini melalui online,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak dua lembar LAD. JS kata Zulpan mengaku sudah mengkonsumsi LAD sebanyak 48 lembar yang cara memakenya ditempel dilidah.
” Kepada polisi JS mengaku, telah menghabiskan 48 lembar, dari jumlah 50 lembar yang dibelinya seharga 500 ribu,” tandas Zulpan.
“JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru