PETAJATIM.co, Sampang – Proyek peningkatan struktur jalan poros kabupaten ruas Kedungdung-Bringkoning 2020 lalu sudah tuntas. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang tahun ini akan dilanjutkan kembali. Pagu anggaran proyek tersebut Rp 993.676.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.
Sampai saat ini proyek pembangunan jalan penghubung dua kecamatan yakni Kedungdung dengan Banyuates itu masih dalam tahap proses lelang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa menyampaikan, proyek peningkatan struktur jalan Kedungdung-Bringkoning masuk dalam program prioritas pemerintah daerah. Setiap tahun program pembangunan jalan tersebut selalu dianggarkan.
Pada 2020 lalu proyek peningkatan struktur jalan Kedungdung-Bringkoning dilaksanakan sepanjang kurang lebih 4 kilometer. Anggarannya sebesar Rp 5.566.163.735 dan ditambah bantuan dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) Rp 5,6 miliar.
“Proyek ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Jenis kegiatan pengerjaannya masih sama dengan tahun lalu yakni berupa betonisasi jalan. Lokasinya pun juga masih di Kecamatan Kedungdung,” katanya, Minggu (23/05/2021).
Hasan mengatakan, jalan Kedungdung-Bringkoning memiliki panjang 26 kilometer. Namun hampir 70 persen kondisi jalan rusak parah. Oleh karena itu, secara bertahap perbaikan terus dilaksanakan.
“Pemkab menargetkan pembangunan jalan Kedungdung-Bringkoning rampung pada 2022 mendatang. Mohon doanya semoga target itu bisa tercapai,” ujarnya.
Selain jalan Kedungdung-Bringkoning. Sejumlah paket proyek peningkatan struktur jalan kabupaten juga sudah dilelang. Antara lain jalan Gunung Eleh-Pelenggiyan dengan anggaran Rp 1.054.930.000, Madupat-Camplong Rp 1.565.380.000, Bancelok-Nyeloh Rp 3.000.084.800 dan jalan Batu Poro Timur-Batu Poro Barat senilai Rp 1.998.395.650.
Kemudian, peningkatan struktur jalan Baruh-Madupat dengan anggaran Rp 1.999.943.100 dan Torjunan-Batu Poro Barat yang dianggarkan Rp 2.462.966.100.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sampang, Mohammad Subhan berharap proses tender proyek peningkatan struktur jalan kabupaten tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.
“Tidak boleh ada pengondisian dan penguncian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang dibuat oleh panitia lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu,” tandas Subhan.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru