DAERAHKINERJAREGIONAL

DPRD Sampang Paripurnakan Nota Penjelasan Tiga Raperda, Salah Satunya tentang RTRW

90
×

DPRD Sampang Paripurnakan Nota Penjelasan Tiga Raperda, Salah Satunya tentang RTRW

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Sampang, Kamis (18/1/2024).

PETAJATIM.CO, Sampang – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (18/1/2024).

 

Rapat paripurna ini membahas dua agenda sekaligus. Pertama, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang terkait satu Raperda Inisiatif. Kedua, Penjelasan Bupati terkait dua Raperda Eksekutif.

 

Pantauan Petajatim.co, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana ituĀ  dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Anggota Forkopimda, Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD), dan Camat.

 

Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, tiga Raperda diparipurnakan salah satunya yaitu Raperda terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

 

Menurut dia, Raperda RTRW merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam menyusun rencana pembangunan daerah kedepan. Ketika nantinya Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda, Kabupaten Sampang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menata penggunaan areal ruang dan wilayah daerah untuk pengembangan pembangunan.

 

Selain itu, Raperda RTRW juga sebagai jaminan kepada calon investor yang menanamkan modalnya dalam mengembangkan dan mengelola sumber daya alam (SDA) dan juga sumber daya manusia (SDM) yang ada.

 

Raperda RTRW tidak hanya bertujuan untuk percepatan pembangunan infrastruktur, tapi juga untuk kepentingan pembangunan ekonomi. Dikatakan, Sampang memiliki beberapa wilayah yang sebenarnya sangat strategis untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian maupun pusat industri.

 

“Oleh karena itu, Bapemperda DPRD akan bekerja maksimal dalam pembahasan draf Raperda RTRW ini,” kata Politisi PPP itu.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

 

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat,” ujar Abdullah Hidayat.

 

Reporter : Zainal AbidinĀ