PETAJATIM.co, Sampang – Komisi III DPRD Kabupaten Sampang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Kecamatan Banyuates, Kamis, (01/10/2020).
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Mohammad Subhan dan anggota, bertujuan memastikan program yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia itu apakah sudah sesuai apa atau belum.
Pantauan di lapangan. Monitoring program BSPS dilakukan di Desa Tlagah. Ada tiga unit rumah warga di desa tersebut yang mendapat program BSPS dan hingga kini masih dalam proses pengerjaan. Tiga rumah itu masing-masing berukuran 5×7 meter.
Setelah dari Desa Tlagah. Rombongan Komisi III DPRD menuju Desa Kembang Jeruk untuk melihat realisasi program BSPS. Ada dua unit rumah di desa tersebut yang dijadikan sebagai sampel pelaksanaan program.
Selain melihat struktur bangunan rumah. Wakil rakyat juga menanyakan langsung kepada warga penerima bantuan terkait dengan program BSPS. Mulai dari tahap pengajuan, pencairan dana, penerimaan bahan material hingga pelaksanaan.
Anggota Komisi III DPRD Sampang Abdus Salam menjelaskan bahwa, monitoring tersebut merupakan kegiatan rutin anggota legislatif sebagai implementasi dari fungsi pengawasan. Harapannya, pelaksanaan program BSPS berjalan baik dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Monitoring bertujuan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan program dari pusat tersebut. Pihaknya ingin memastikan pelaksanaan obyek yang ditinjau apakah sudah sesuai atau memang seperti apa yang dilaporkan warga kepada DPRD.
Ia mengatakan, jumlah penerima program BSPS di Banyuates sebanyak 80 orang. Tersebar di Desa Tlagah, Kembang Jeruk, Nepa dan Nagasareh. Dari hasil monitoring ini pihaknya menemukan bahwa program BSPS di Banyuates banyak yang tidak tepat guna dan tak sesuai ketentuan.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, program BSPS di Desa Tlagah banyak yang tidak tepat guna. Pasalnya, dari 20 titik program perbaikan rumah yang dilaksanakan, 10 diantaranya merupakan rehap dapur. Bahkan warga penerima bantuan masih satu keluarga dan tergolong sebagai warga mampu.
“Tujuan dan hasil dari program BSPS adalah terwujudnya rumah layak huni, serta bantuan tepat guna, tepat prosedur, dan akuntabel,” katanya.
Selain tidak tepat guna, kata Abdus Salam, pelaksanaan program BSPS di wilayah tersebut juga tidak transparan. Pasalnya, bantuan yang diberikan kepada penerima berupa bahan material tidak utuh. Ada warga yang hanya menerima bantuan semen 20 sak dan pasir 1 setengah dum truk.
Jika dikalkulasi secara keseluruhan rata-rata warga hanya menerima uang sekitar Rp 6 – 6,5 juta. Padahal, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) masing-masing penerima itu mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta.
“Setiap pengerjaan dianggarkan Rp 17 juta per penerima. Bantuan diberikan berupa bahan material senilai Rp 15 juta, sementara sisanya Rp 2,5 juta untuk membayar ongkos tukang,” terang pria asal kecamatan Ketapang itu.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Sampang Mohammad Subhan menambahkan, setelah sidak pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang dan pihak pelaksana program tersebut.
“Apa yang menjadi temuan di lapangan akan ditindaklanjuti ke pusat. Kami juga akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI yang membawa program itu dan meminta agar program dievaluasi karena pelaksanaannya amburadul,” ujar Subhan.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru