PETAJATIM.co, Sampang – Komisi II DPRD Kabupaten Sampang memberikan perhatian khusus terhadap penjualan pupuk subsidi oleh kios kepada petani. Pasalnya, wakil rakyat menerima pengaduan dari masyarakat adanya kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa harga pupuk subsidi tidak sesuai dengan HET, di bawah itu ada yang harganya Rp 120 ribu. Tapi, ada juga yang dijual Rp 140 ribu. Salah satunya di kecamatan Banyuates, padahal HET sudah jelas kalau harga pupuk itu berkisar dari Rp 100-115 ribu per kwintal, tergantung jenis pupuknya,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Alan Kaisan, Kamis (16/12/2021).
Alan mengatakan, tentang HET pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Seluruh kios harus menjual sesuai HET, tidak boleh lebih. Ini peraturan pemerintah pemerintah yang harus diamankan dan dijalankan,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET menjadi atensi Komisi II. Dia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang mengecek ke seluruh kios yang ada. Menurut Alan, tidak menutup kemungkinan penjualan di atas HET terjadi di kios-kios lain.
“Kasihan masyarakat jika dibebani dengan harga cukup tinggi,” katanya.
Selain masalah harga yang melebihi HET, banyak masyarakat yang kesulitan untuk membeli pupuk di kios. Padahal ketika petani sudah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), maka tidak ada alasan bagi kios untuk tidak melayani.
“Permasalahan yang lain adalah di Sampang ini ada lima distributor pupuk. Tapi, tidak ada yang membuka kios di masing-masing desa, sehingga akses petani untuk membeli pupuk jauh. Kami sudah meminta disperta untuk menyikapi hal itu, kalau memang distributor tidak sanggup membuka kios di masing-masing desa, lebih baik dievaluasi saja,” katanya
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta-KP Sampang Nurdin saat dikonfirmasi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan adanya kios di Kota Bahari yang menjual pupuk subsidi di atas HET.
“Kalau ada kios yang ditemukan menjual pupuk subsidi di atas HET, akan dikenakan sangsi. Harga pupuk di kios pasti sesuai HET, kalaupun lebih itu biasanya karena biaya pengiriman,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, HET pupuk subsidi mengalami kenaikan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dalam Permentan tersebut, HET pupuk bersubsidi mengalami kenaikan, misalnya HET pupuk urea meningkat Rp450 per kg dari Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg, HET SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg, HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp1.700 per kg.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru