KRIMINAL

Dua ABG Tega Gantung Waria Pemilik Salon di Modung Bangkalan Hingga Tewas

654
×

Dua ABG Tega Gantung Waria Pemilik Salon di Modung Bangkalan Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat mengelar konfrensi pers.

Petajatim.co, Bangkalan – Kasus pembunuhan seorang waria pemilik salon yang sempat viral di sosial media (sosmed), karena korban inisial AS (31) ditemukan tergantung di atas kamar mandi dengan leher terikat dengan selang air. Dugaan awal korban diperkirakan bunuh diri tapi dalam pengembangan penyelidikan ternyata korban tewas dibunuh.

Penemuan mayat waria tersebut berawal dari salah satu saksi yang ingin memotong rambut ke salon punya korban di Desa Langpanggang Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Namun setelah masuk kedalam ternyata tidak menemui seorang pun, listrik dalam kondisi padam sehingga menimbulkan kecurigaan karena tidak seperti biasanya selalu ramai, akhirnya saksi mencoba mencari ke dalam kamar mandi dan akhirnya korban ditemukan tergantung dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

“Korban pertama kali ditemukan oleh 2 orang saksi yaitu inisial RY dan AG pada hari Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 17.50 Wib,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat konferensi pers Jum’at (4/9/2020).

Rama sapaan akrabnya menuturkan, dari keterangan kedua saksi, korban ditemukan pertama kali oleh saksi inisial RY pada saat hendak membuang air besar didalam kamar mandi salon milik korban tersebut.

“Sontak saksi kaget melihat korban tewas tergantung di kamar mandi dan akhirnya melaporkan kejadian itu pada tetangga selanjut melaporkan ke Polsek Modung,” jelasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan bersama unit Reskrim Polsek Modung masih menyelidiki kasus pembunuhan tersebut, untuk mengungkap motif dan siapa pelakunya, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Analisa awal kuat dugaan korban dianiaya sebelum di gantung hingga dikondisikan seolah-olah korban bunuh diri. Posisi tangan dan kaki korban dalam keadaan terikat, bagian kepala mengeluarkan darah, setelah dilakukan pengecekan sepeda motor Honda Vario dan hp milik korban hilang, lemari kaca di ruang salon pecah dan acak-acakan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Kamis (3/9/2020) petugas melakukan serangkaian penyelidikan diseputar TKP. Sekitar pukul 21.00 ditemukan jejak yang diduga pelaku, mengarah sekitaran Pasar Modung, setelah melakukan pemantauan petugas berpapasan dengan dua terduga pelaku di pasar tersebut.

“Petugas terpaksa mencegat keduanya tapi satu pelaku berhasil melarikan diri mengunakan sepeda motor. Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku MT (17) ditemukan hp milik korban dan semakin kuat dugaan setelah memeriksa rumahnya ada sepeda motor Vario korban. Sementara pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah ketahui identitasnya yakni MA (16),” tandasnya.

Ditambahkanya, tersangka dijerat pasal berlapis 338 KUHP berupa tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan hingga korban tewas, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Penulis : Jamal
Editor : Heru