HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Dugaan Korupsi Proyek RKB SMPN 2 Ketapang, Seret Mantan Kadisdik Sampang

37
×

Dugaan Korupsi Proyek RKB SMPN 2 Ketapang, Seret Mantan Kadisdik Sampang

Sebarkan artikel ini
Edi Sutomo, Kasi Pidsus Kejari Sampang, saat ditemui diruang kerjanya.

petajatim.co, Sampang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Kecamatan Ketapang terus mengelinding. Bahkan menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, yakni Jupri Riyadi (JR), mantan Kadisdik dan Achmad Rojiun, Kabid Sarpras (Sarana dan Prasarana) Disdik Sampang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, pihaknya saat ini tengah meneliti dan menganalisa berkas perkara kedua tersangka Achmad Rojiun (AR) dan Jupri Riyadi (JR). Sejauh ini ia menyatakan, penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang sudah masuk tahap II.

“Berkas perkara atas nama tersangka AR dan JR sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Sampang kepada kami, Kamis (12/09/19). Sekarang berkas Itu sedang kami teliti dan analisa apakah memang sudah lengkap atau masih ada kekurangan,” terangnya. Senin (16/09/19).

Edi menerangkan, dalam kasus tersebut AR merupakan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara, JR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami targetkan penelitian berkas tuntas dalam minggu ini. Kalau sudah lengkap akan segera dinaikkan menjadi P21,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, meskipun nilai anggaran kegiatan pembangunan RKB sebesar Rp 134 juta, Namun kasus tersebut telah menyeret banyak tersangka. Bahkan Kejari Sampang telah menahan lima tersangka. Yakni, AZ, MK, MI, DH, dan SY.

Dalam kegiatan tersebut, AZ merupakan pihak pemilik CV Amor Palapa, MK peminjam CV, dan MI sebagai kontraktor pelaksana. Sedangkan, DH dan SY merupakan pihak konsultan pengawas proyek tersebut. Semua berkas perkara kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara para tersangka yang saat ini ditahan dititipkan di Rutan kelas IIB Sampang. (nal/her).