BREAKING NEWS

Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Sembilang oleh PT Tonduk Majang Tuai Polemik

158
×

Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Sembilang oleh PT Tonduk Majang Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Lokasi kegiatan reklamasi ilegal di Desa Sembilang yang disorot sejumlah pihak.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Rencana pembangunan galangan kapal di pesisir pantai Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan menuai kontroversi. Kegiatan reklamasi pantai yang dikerjakan oleh PT Tonduk Majang diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Lembaga aktivis lingkungan yang tergabung dalam Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa Timur melaporkan indikasi reklamasi ilegal tersebut ke Polda Jatim Jum’at (11/6/2021) kemarin.

Disenyalir kegiatan reklamasi yang digunakan untuk pembangunan galangan kapal itu merupakan kerjasama antara PT Tonduk Majang dengan PT Galangan Samudera Madura (GSM), sebuah perusahaan Badan Usaha milik Daerah (BUMD) Pemkab Bangkalan melalui bentuk penyertaan modal.

Direktur Utama (Dirut) PT Tonduk majang Abdul Kadir saat di konfirmasi oleh awak media ini beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa kegiatan reklamasi pesisir pantai Desa Sembilangan merupakan salah satu bentuk kerjasama perusahaannya dengan PT GSM.

Namun anehnya PT Tonduk Majang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti tetapi malah mengerjakan kegiatan pengurukan reklamasi pantai. Menanggapi pertanyaan itu Abdul Kodir menjelaskan, bahwa jika memang ada tawaran lain selain kerjasama di bidang property tentu saja pihaknya tidak menolak, karena merupakan peluang bisnis.

“Kalau PT kami soal membicarakan adanya properti yang artinya fisik termasuk di PT.GSM reklamasi soal urukan, dan jika memang ada investor yang masuk ataupun ada job urukan dari luar jelas kami tidak menolaknya, sebab hal itu adalah peluang bagi kami,” jelas Kadir. PT.Tonduk Majang

Saat di tanya sumber anggaran yang di pakai untuk menguruk dugaan Reklamasi Ilegal tersebut hasil kerja sama dengan BUMD Bangkalan, berdalih demi mempercepat pengembalian agar tidak sampai limit tiga tahun.

“Soal kerja sama anggaran itu kan property, nah sekarang pertanyaan saya apakah urukan itu termasuk properti atau bukan, sebab keuntungan ini akan kami lakukan pengembalian biar cepat dan juga nggak mungkin dalam 3 tahun misalnya Kami punya bayangan sebab itu kan limit, Kenapa tidak kalau bisa dua tahun kami kembalikan juga dengan keuntungannya,” pungkasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru