LINGKUNGAN

Efektifkah Pemprov Jatim Melarang Pemanfaatan Lahan Sepanjang Pesisir Pantai Camplong ??

55
×

Efektifkah Pemprov Jatim Melarang Pemanfaatan Lahan Sepanjang Pesisir Pantai Camplong ??

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jatim dibantu Satpol PP Sampang memasang papan tanda larangan pengunaan lahan sepanjang pantai Camplong

petajatim.co, Sampang – Tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang melarang membangun, mendirikan atau memanfaatkan ruang sepanjang pesisir pantai Camplong dipatut diapresiasi. Mengingat eksploitasi penambangan pasir liar dan reklamasi pantai sudah diambang batas kritis.

Zainal Abidin, aktivitis lingkungan asal Desa Darma Camplong mempertanyakan efektivitas larangan tersebut. Karena kegiatan penambangan pasir liar selama ini terkesan dibiarkan oleh Pemkab Sampang maupun Pemprov Jatim tanpa ada tindakan konkrit. Padahal dampaknya tidak hanya menimbulkan abrasi, tetapi juga merusak ekosistem biota laut disepanjang pantai Camplong.

“Penambangan pasir galian C serta bangunan permanen disepanjang pesisir pantai Camplong tetap berlangsung sampai saat ini. Pertanyaannya apakah efektif Pemprov Jatim memasang papan tanda larangan di pesisir pantai tersebut, ” tanya Zainal, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya harus ada regulasi yang jelas serta efek jera dalam menerapkan aturan tersebut. Karena tindakan yang diterapkan selama ini hanya bersifat pembinaan atau sebatas tindakan pidana ringan (tipiring). Sehingga tidak menimbulkan efek jera, sebab besoknya para penambang kembali beraktivitas.

“Tidak hanya penambang liar yang di tindak, warga yang mendirikan bangunan permanen di sepanjang pesisir pantai juga harus ditertibkan secara tegas. Karena warga dengan seenaknya membangun rumah atau rumah makan di pesisir pantai tersebut, ditenggarai tidak mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang Chairijah, dikonfirmasi saat mendampingi petugas Satpol PP Provinsi Jawa Timur memasang papan larangan sepanjang pantai Camplong menyatakan, dasar hukum pemasangan tanda larangan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No. 01 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Peraturan Gubernur Jatim No. 24 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil.

“Payung hukum yang dijadikan acuan juga Peraturan Bupati (Perbup) Sampang No. 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sampang. Selain itu Perda Sampang No. 07 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakan,” jelas Corry sapaan akrabnya.

Dalam pelaksanaan pengamanan pemasangan papan larangan tersebut dia memaparkan, melibatkan 20 orang anggota Satpol PP Sampang, 7 orang Satpol PP Provinsi Jatim, serta 5 anggota TNI dan 5 anggota Polri dibantu staf Kecamatan Camplong.

“Papan larangan yang dipasang mulai dari Desa Tanjung sampai pesisir pantai Camplong, untuk menunjukkan bahwa dilokasi itu tidak diperbolehkan sebagai tempat usaha atau kegiatan lainnya tanpa seizin pemerintah,” tukasnya. (tricahyo/her)