PERISTIWA

FKP Ancam Laporkan Dugaan Penyimpangan ADK Sampang Pada Kemendagri

35
×

FKP Ancam Laporkan Dugaan Penyimpangan ADK Sampang Pada Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Sejumlah LSM saat rapat audiensi ADK bersama DPRD, Camat Sampang, Lurah, dan Kabag Hukum Pemkab Sampang, di ruang rapat Komisi besar DPRD.

petajatim.co, Sampang – Dugaan penyimpangan program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 di Kabupaten Sampang terus mengelinding bagai bola salju. Sejumlah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) antara lain Forum Kajian Publik (FKP), Jatim Corruption Watch (JCW), dan Lasbandra Sampang mengancam akan melaporkan permasalahan ADK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua FKP Sampang Heru Susanto di rapat audiensi ADK bersama DPRD, Camat Sampang, Lurah, dan Kabag Hukum pemkab Sampang, yang bertempat di ruang rapat Komisi besar DPRD, Senin (24/2/2020).

Heru mengatakan, persoalan yang terjadi pada program ADK 2019 perlu disikapi dengan baik oleh para pemangku kebijakan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di pemkab Sampang. Pasalnya, pelaksanaan ADK di Sampang sangat berpotensi adanya maladministrasi yang dilakukan secara sistimatis dan masif oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan pemkab Sampang.

“Masyarakat sudah sangat bisa menilai bahwa program ADK 2019 itu tidak berhasil dan minim manfaat, Jadi kami harap DPRD bisa lebih serius menyikapi hal ini,” katanya.

Menurut dia, lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ADK telah melanggar peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD yang terhormat agar membekukan pelaksanaan program ADK tahun anggaran 2020, sebelum menemukan formula atau peraturan yang baku sehingga program tersebut tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi dengan Kementerian terkait dengan program ADK di Sampang,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima saat memimpin audiensi ADK di ruang Komisi besar, berharap agar semua pihak menyampaikan aspirasinya dengan santun. Sebab, pada prinsipnya legislatif hanya mengfasilitasi polemik ADK yang hingga saat ini masih belum selesai.

“Kami harap permasalahan terkait dengan realisasi program ADK ini bisa segera menemukan titik terang dan selesai, Tentunya dengan transparansi dan keterbukaan kepada publik,” katanya

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sampang, Harunur Rosyid menyampaikan, jika polemik ADK ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan Ombusman atau lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan.

“Kami rasa LSM FKP, JCW, dan Lasbandra sudah menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman terkait dengan pemeriksaan laporan program ADK di Sampang,” ucapnya.

Hal senada juga dijelaskan oleh Camat Sampang, Yudhi Adidarta selaku Pengguna Anggaran (PA), bahwa pelaksanaan ADK secara kontraktual diperbolehkan sesuai regulasi Permendagri Nomor 130 tahun 2018, dan surat edaran (SE) Mendagri Nomor 146/2694/SJ.

Sedangkan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang sistem perseorangan juga sudah sesuai aturan yang ada, yakni peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah ( LKPP) yang menjelaskan anggaran yang nominalnya kecil itu boleh melalui konsultan pengawas dan konsultan perencana perseorangan.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa pelaksanaan program ADK 2019 berjalan sesuai dengan perencanaan, dan tidak melanggar peraturan atau ketentuan yang ada,” tandasnya. (nal/her)