PETAJATIM.co, Sampang – Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengalami kenaikan tahun ini. Kenaikan tersebut membuat posisi perangkat desa setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/a yakni Rp 2.022.200.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Rahman melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Rudi Susanto mengatakan, saat ini proses kenaikan tersebut sudah selesai dibahas.
“Syukur Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan. Untuk Kabupaten Sampang mengalami kenaikan bagi perangkat desa,” ujarnya Rabu (20/1/2021).
Siltap perangkat desa, lanjut Rudi, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Adapun perubahan Siltap perangkat desa yaitu untuk Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 2.427.000 perbulan, Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 2.224.500 ribu, sedangkan untuk kasi, kaur dan kasun sebesar 2.022.200 ribu,” jelasnya.
Lanjut Rudi, diharapkan dengan kenaikan Siltap ini, kinerja perangkat desa dapat maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) pada masing-masing jabatan.
“Mudah-mudahan dengan kenaikan Siltap juga dapat menambah kesejahteraan perangkat desa sekaligus meningkatkan kinerja” tandasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru