KRIMINAL

Gara-gara Memori Card Tertinggal, Gadis Dibawah Umur Ini Dicabuli Pelaku di Pinggir Jalan Desa Taddan

52
×

Gara-gara Memori Card Tertinggal, Gadis Dibawah Umur Ini Dicabuli Pelaku di Pinggir Jalan Desa Taddan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS menunjukkan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

petajatim.co, Sampang – Tersangka tindak pidana asusila FI (24) asal Jalan Delima Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang yang telah mencabuli gadis dibawah umur sebutnya saja namanya Menik (16) berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat konfrensi pers menerangkan, awalnya tersangka kenal dengan korban secara tidak sengaja. Pada waktu itu tersangka membeli handphone korban, tetapi rupanya nomor dan memori card terlanjur dibawa tersangka.

“Keesokan harinya korban menghubungi tersangka dan meminta memori card yang ada di HP tersebut. Setelah itu tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Desa Panggung Kecamatan Sampang, selanjutnya tanpa menaruh rasa curiga korban bersedia di ajak jalan-jalan oleh tersangka,” jelas mantan Kapolres Trenggalek itu, Kamis (6/2/2020).

“Setibanya Desa Taddan Kecamatan Sampang, lalu korban dipaksa melakukan tindakan asusila. Korban tidak berdaya karena lehernya di cekik disertai dengan ancaman akan dihabisi nyawanya jika tidak menuruti kemauan bejat tersangka,” lanjutnya.

Dikatakannya, setelah petugas menerima laporan kasus tersebut langsung Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Jakarta dan selama dalam persembunyiannya berpindah-pindah tempat hingga ke Surabaya, selang beberapa lama bersembunyi rupanya tersangka kembali ke Kabupaten Sampang.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka ada di Sampang, petugas Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (tricahyo/her)