KRIMINAL

Gelapkan Motor Teman, Saheri Diringkus Satreskrim Polres Sampang

904
×

Gelapkan Motor Teman, Saheri Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Saheri saat digiring anggota Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Saheri warga Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil disergap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang di Jalan Seruni, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang, Minggu (28/3/202).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang.

Korban adalah Taufiqurrohman, warga Jalan Kerinci, Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang.

Sudaryanto mengungkapkan kronologis tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku Saheri terhadap korbannya Taufiqurrohman. Awalnya kejadiannya pada Senin 15 Maret lalu korban bertemu pelaku di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota.

Pada saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun setelah ditunggu beberapa lama ternyata sepeda motor tidak dikembalikan sampai 2 minggu, sehingga korban terpaksa melapor ke Polisi.

“Korban sudah beberapa kali mencari keberadaan pelaku tetapi sulit diketahui, hingga akhirnya terpaksa melaporkan ke Polres dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Sudaryanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, maka Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang segera memburu dan melacak keberadaan pelaku. Namun tidak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru