• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Ketentuan Prokes, Kades Pocong Tragah Dipolisikan

by redaksi
Selasa, 01 Juni 2021 | 01:06
in HUKUM
0

M Taufiq advokat yang melaporkan Kades Pocong ke Polres Bangkalan.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Bangkalan – Pesta pernikahan anak Fadilah Kepala Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan di duga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sehingga LSM LARM GAK melaporkan Kades Pocong ke Polisi karena mengundang kerumunan massa dengan mengabaikan jaga jarak dan tidak memakai masker.

Dalam resepsi pernikahan itu menghadirkan Budaya Sapi Sotok yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada maka LSM LARM GAK, langsung melaporkan Ke Polres Bangkalan terkait dengan pelanggaran prokes itu pada Selasa (25/5/2021). Laporan tersebut diterima Bagian Umum Polres Bangkalan.

Salah seorang pelapor Baihaki Akbar, meminta Kapolres untuk segera memproses dan menahan Kades Pocong yang sudah melanggar prokes seperti kasusnya Habib Riziq. Jangan sampai Hukum di Indonesia hanya berlaku untuk mengkriminalisasi ulama dan Habaib seperti dikutip dari media online Faamnews.com

Baca Juga  Kejari Lidik Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD Bangkalan

“Kami sebagai putra daerah Kabupaten Bangkalan, dan juga tergabung dalam LSM LARM GAK, sangat menyayangkan atas apa yang diperbuat oleh oknum Kades Pocong, sehingga mengakibatkan kerumunan dan menimbulkan massa yang banyak, hingga rentan adanya penyebaran wabah Covid-19,” paparnya

“Maka dari itu kami sangat berharap kepada Polres Bangkalan, untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang sudah melanggar aturan pemerintah protokol kesehatan (Prokes),” ungkapnya.

Hal ini juga di respon oleh praktisi hukum Bung Taufik salah satu advokat Jawa Timur, dirinya menyampaikan, bahwa laporan yang ada di Polres Bangkalan tetap bergulir, dan ia juga menyampaikan one the record untuk mengawal kasus tersebut hingga pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka terhadap oknum Kades Pocong.

“Kami akan terus mengawal kasus tersebut hingga akan ada jawaban dari pihak kepolisian dan menjadikan sebuah tersangka. Sebab hal itu selain merugikan negara dan juga Forkopimda Bangkalan dengan lugas dan cepatnya melakukan penerapan protokol kesehatan. Namun ini malah dilanggar hingga mengakibatkan kerumunan banyak massa,” papar Taufiq.

Baca Juga  Hajatan Hiburan Orkes di Gunung Maddah - Sampang Abaikan Prokes di Masa Pandemi

Masih kata Taufiq, pihaknya hari ini menguji penegakan hukum di Polri untuk masalah protokol kesehatan, jangan hanya hukum di Indonesia ini berlaku kepada Habaib dan para Ulama yang terjadi pada habib Rizieq. Maka ia berharap penegakan hukum soal prokes di Indonesia khususnya di kabupaten Bangkalan tetap berlaku.

“Maka dari itu kami berharap laporan ini tetap berjalan, saksi-saksi dipanggil dan juga terlapor dipanggil, yakni Kades Pocong, keluarganya, anak dan juga menantunya agar segera dipanggil oleh Polres Bangkalan hingga ditetapkannya tersangka. Karena sudah jelas didalam telegram Polri tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” terangnya.

Baca Juga  Penyidik Belum Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Gedung Dinkes Sumenep

Kemudian tambahnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ditempat berbeda Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat dimintai keterangannya sejauh mana penanganan laporan menyalahi aturan prokes yang di lakukan oleh oknum Kades Pocong saat mengelar acara pernikahan anaknya, pihaknya akan mengecek, dan akan menanyakan kepada unit yang menangani.

“Nanti saya cek dulu mas,” pesan singkatnya melalui sambungan selulernya saat di konfirmasi oleh awak media ini.

Penulis : Jamal
Editor : Heru

Pengunjung : 293
Tags: Langgar prokesPesta pernikahan
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

15 Titik CCTV di Pasar Srimangunan Tidak Aktif Pasca Kebakaran, Berakibat Pasar Tidak Aman

Next Post

Fadilah Kades Pocong Bantah Resepsi Pernikahan Anaknya Melanggar Prokes

Related Posts

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi
HUKUM

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
HUKUM

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

17 Mei 2022
HUKUM

Inspektorat Siap Periksa Laporan Keuangan Desa Pandiyangan Robatal

10 Mei 2022
HUKUM

Desak Inspektorat Sampang Segera Audit Keuangan Desa Pandiyangan

29 April 2022
Delapan Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi Palmerah Ternyata Masih Dibawah Umur
HUKUM

Delapan Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi Palmerah Ternyata Masih Dibawah Umur

13 April 2022
HUKUM

Dua Pengeroyok Pegiat Sosial Diringkus, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minta 4 Pelaku Lainnya Serahkan Diri

13 April 2022
Next Post

Fadilah Kades Pocong Bantah Resepsi Pernikahan Anaknya Melanggar Prokes

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Konsep Otomatis

Lintas Sektor Kecamatan Tambelangan Siap Membantu Raniya Penderita Tumor Ginjal

23 Mei 2022
Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

23 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Dermaga Pelabuhan Taddan

22 Mei 2022

Recent News

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Konsep Otomatis

Lintas Sektor Kecamatan Tambelangan Siap Membantu Raniya Penderita Tumor Ginjal

23 Mei 2022
Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

23 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Dermaga Pelabuhan Taddan

22 Mei 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.