KINERJA

Gubernur Jatim Tetapkan UMK Sampang Sebesar Rp 1,9 Juta

27
×

Gubernur Jatim Tetapkan UMK Sampang Sebesar Rp 1,9 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Suhartini Kaptiati saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada para pengusaha yang memberikan THR kepada lebih awal dari ketentuan UU

petajatim.co, Sampang – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tahun 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 1.913.321.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Suhartini Kaptiati, saat mengadakan sosialisasi Keputusan Gubernur Jatim tentang penetapan UMK Sampang di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang, Jum’at (6/12/2019).

“Setelah melalui berbagai tahapan di bahas dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Sampang, selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jatim dengan menetapkan UMK Sampang Rp 1.913.321,” jelas Suhartini Kaptiati, di hadapan Pimpinan Perusahaan dari segala sektor usaha serta Assosiasi Buruh di Sampang.

Ia menegaskan, agar para pengusaha dan pemangku kebijakan ikut mengawal, serta menjalankan ketetapan tersebut. Sehingga dengan upah kerja yang baik dan kesempatan peluang kerja yang cukup besar dapat menciptakan perekonomian di Kabupaten Sampang semakin baik.

“Memang tidak dipungkuri jika di Sampang cenderung adanya kesepakatan tidak tertulis yang saling tidak merugikan antara buruh dan perusahaan. Karena ada faktor saling membutuhkan antar kedua belah pihak,” ucapnya.

Namun disisi lain, tambah dia, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap para buruh jika ternyata masih ada perusahaan memberikan UMR dibawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim.

Sementara itu Andy Yusuf dari Disnakertran Jatim yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan, bahwa dasar penetapan UMK 2020 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum.

“Selain itu juga diperkuat dengan payung hukum Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019 Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domistik Bruto tahun 2019,” terang Andy Yusuf.

Terkait dengan proses sebelum penetapan UMK Sampang, menurut Heru Susandra Kasi Naker Diskumnaker menerangkan, pihaknya dan Dewan Pengupahan melakukan pembahasan dengan melibatkan pimpinan perusahaan, Assosiasi Buruh, Stekholder dan pihak terkait.

Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat penghargaan dari Disnakertrans Jatim kepada sejumlah perusahaan yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2019 kepada seluruh pekerja atau buruh pada tanggal 24 Mei 2019, lebih awal dari ketentuan undang – undang. (tricahyo/her)