BREAKING NEWS

Hajatan Hiburan Orkes di Gunung Maddah – Sampang Abaikan Prokes di Masa Pandemi

86
×

Hajatan Hiburan Orkes di Gunung Maddah – Sampang Abaikan Prokes di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
Suasana orkes saat digelar hajatan di Gunung Maddah diduga melanggar prokes.

PETAJATIM.co, Sampang  – Imbauan Pemerintah dan Perbup Bupati Sampang No 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan ( Prokes)  diduga dilabrak oleh warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan / Kabupaten Sampang yang nekat menggelar kegiatan orkes dangdut  yang berpotensi terjadinya kerumunan massa dimasa masa pandemi seperti ini.

Apalagi saat ini timbul  Varian baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jenis B.1.351 strain Afrika Selatan beberapa waktu lalu sempat menyerang salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jenis itu merupakan varian atau virus yang berbeda dengan potensi mematikan.

Kendati demikian, masih ada warga di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang yang nekat menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan yang mengabaikan protokol kesehatan serta berkerumun. Bahkan acara pesta dangdut itu disiarkan langsung melalui Aplikasi Facebook dan Youtube.

Diperparah  pengunjung dan juga para musisi serta orang yang ada di lokasi itu mengabaikan protokol kesehatan. Jarang sekali mereka para penonton maupun para artis dan juga musisi yang terlihat memakai masker.

Hajatan pernikahan itu jelas  melanggar imbauan pemerintah dan  Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan.

“Sampang sekarang sudah bebas dari Corona ya mas ? , kok sekarang bebas menggelar hiburan seperti orkes dangdutan,” ujar warga  salah satu pengunjung .

Ditempat terpisah Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan itu. Diakuinya, jika Satgas Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi izin dan juga sudah memberikan imbauan pada panitia acara.

“Iya itu, padahal tadi saya sudah mengingatkan pada panitia, tapi kenyataan malah begitu (melanggar protokol kesehatan),” ujarnya dengan nada kecewa, Selasa (01/06/2021).

Kemudian Ia menegaskan , proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan diatur sesuai dengan Perbup nomor 53 tahun 2020 dan pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan. Jika tidak bisa menerapkan prokes, acara tersebut bisa dihentikan.

“Proses itu harus dilalui, dan yang terpenting surat pernyataan itu bermaterai, kalau kenyataannya pemohon tidak bisa menerapkan prokes maka akan kami lakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Meski ramai dan kondisi penonton yang berjubel tanpa adanya protokol kesehatan, namun acara dangdutan itu berjalan hingga sampai selesai tanpa ada tindakan dari tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang.

Penulis           : Tricahyo
Editor             : Heru