petajatim.co, Sumenep – Proses hak interpelasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54/2019 tentang Pilkades Serentak 2019 kian tidak jelas juntrungannya. Padahal salah satu hak legislatif itu santer digulirkan diinternal DPRD Sumenep, namun lambat laun semakin redup hingga tahapan selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah wakil rakyat di Gedung Parlemen merasa gelisah karena tidak ada kejelasan. “Nah, sekarang seperti apa pekembangannya, mengingat dulu persoalan interpelasi ini sempat buming meski saat ini seakan tidak berujung,” kata Akis Jazuli, dari Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, Rabu (8/1/2019).
Padahal Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera pertamakali menyuarakan tentang hak interpelasi tentang Perbup Nomor 54/2019. Setelah bergulir baru sejumlah fraksi lain mendukung, diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat beberapa permasalahan di Perbup tersebut. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, sehingga hal itu dianggap membingungkan di kalangan masyarakat, oleh sebab itu perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun meski telah selesai tahapan, bagi Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera hak interpelasi harus tetap jalan.
“Ini tetap penting karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jadi merupakan kewajiban kami untuk tetap diproses karena tidak ada alasan lagi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, menyatakan, bahwa urusan interpelasi Perbup Pilkades regulasinya dianggap selesai. “Interpelasi Perbup atau regulasinya sudah final, ” tandas Abdul Hamid.
Sehingga, lanjut politisi PKB ini, ketika permasalahan itu di lanjutkan maka tidak ada satu keputusan yang membuat situasi membawa perubahan. Sebab, persoalan itu sudah di bahas kepada masing-masing komisi yang bersangkutan.
“Semisal, nanti di temukan suatu permasalahan akan di awasi oleh komisi 1. Karena sebagaimana diketaui proses keluarkannya Perbup itu terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubenur Jatim. Jika memang ada pelanggaran atau penyimpangan, maka tidak akan keluar Perbup tersebut, ” ucapnya.
Menurutnya bukan hanya berhenti di satu titik saja, apabila nanti di temukan suatu permasalah. Namun akan ditindak lanjuti oleh Badan Eksekutif sebagai eksekutor. “untuk diterbitkannya aturan yang tertuang dalam Perbup atau dipaksa untuk menjadi sebuah aturan, semuanya sudah ada mekanismenya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku” tukasnya. (ardy/her)