KINERJA

Hasil Audit BPK Aset Kekayaan Pemkab Sampang Mencapai Rp 3,050 Triliun

41
×

Hasil Audit BPK Aset Kekayaan Pemkab Sampang Mencapai Rp 3,050 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki

petajatim.co, Sampang – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) aset kekayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mencapai Rp 3,050 triliun. Sebelumnya Pemkab Sampang selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, dalam laporan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), salah satu penyebabnya karena pengelolaan aset daerah yang tidak baik.

Namun predikat WDP yang seakan-akan menjadi mitos bagi Kabupaten Sampang tersebut, kini telah dipatahkan semenjak kepemimpinan Bupati H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati (Wabup) H Abdullah Hidayat. Setelah dilakukan pembenahan secara menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah akhirnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset , Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Bambang Indra Basuki, menyatakan, secara detil jumlah kekayaan aset daerah setelah diaudit BPK sebesar Rp 3.050.060.999.204. Aset daerah tersebut terdiri dari beberapa bagian yang telah di inventarisir secara akurat.

“Dari sekian triliun aset daerah yang telah di audit tersebut antara lain berupa bidang tanah, peralatan kantor, bangunan gedung perkantoran, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya,” jelas Bambang ditemui petajatim.co diruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).

Diakuinya, pemeriksaan aset daerah secara efektif dilakukan sejak 2006. Karena terjadi perbedaan persepsi antara Bidang Akuntansi BPPKAD penyampaian laporannya dalam bentuk neraca. sedangkan Bidang Aset yang dia tangani penyampaian laporannya dalam bentuk buku inventaris barang menjadi buku induk inventaris Pemkab yang ditanda tangani masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Contoh kasus dalam pengelolaan aset untuk bidang jalan awalnya 562 ruas jalan kabupaten. Namun setelah dilakukan revisi terjadi selisih angka yang cukup signifikan karena ditemukan realitanya hanya mencapai 420 ruas jalan,” ulasnya.

Ditambahkannya, untuk pembenahan pengelolaan aset daerah kedepannya, pihaknya telah melakukan validasi setiap 3 bulan sekali. Selain itu untuk pengolahan inventarisasi data aset daerah bidangnya berupaya melaksanakan pengembangan aplikasi komputerisasi agar mempermudah dalam mengakses data yang dibutuhkan.

“Jadi permasalahan aset daerah tersebut sudah clear tahun 2018 lalu. Memang kita masih mempunyai tunggakan terkait 4 kasus sengketa lahan, tapi kini sedang dalam tahap proses hukum di sidang pengadilan, ” tandas dia tanpa merinci lahan mana saja di sengketakan pihak ketiga tersebut. (her)