KINERJA

Hasil Penindakan Selama 2 Minggu, Polres Kendal Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

20
×

Hasil Penindakan Selama 2 Minggu, Polres Kendal Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto bersama unsur Forkopimda saat menyaksikan pemusnahan knalpot brong.

PETAJATIM.co, Kendal – Polres Kendal berhasil menyita 359 knalpot brong berbagai merek dalam Operasi knalpot brong yang digelar jajaran Polres Kendal sejak 10 Januari 2022.

Ratusan Knalpot brong tersebut, kemudian dimusnahkan dalam apel bersama yang dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo, di Halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2022).

Acara pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.

Dalam Keterangan pers Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak tujuh ribu lebih, kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam dua minggu.

“Ya saya mewakiii Bapak Kapolda, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini, yang digelar sejak 10 Januari 2022 lalu. Hal ini dalam rangka menuju zero knalpot brong,” jelasnya.

Ditegaskan, adanya knalpot ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Ya karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Dirlantas.

“Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” imbuh Agus Suryo.

Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya,” tandas Agus Suryo.

Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal,” ujar Dirlantas.

“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong,” pungkas Kombes Pol Agus Suryo.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan knalpot brong, secara simbolis dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru