PERISTIWA

Hukuman Tak Pakai Masker di Bangkalan, Disuruh Baca Pancasila, Nyanyikan Lagu Kebangsaan Hingga Push Up

182
×

Hukuman Tak Pakai Masker di Bangkalan, Disuruh Baca Pancasila, Nyanyikan Lagu Kebangsaan Hingga Push Up

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menjatuhkan sanksi push up bagi warga yang tak pakai masker.

Petajatim.co, Bangkalan – Meski tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta mengacu Peraturan Bupati (Perbub) No 63 Tahun 2020.

Namun Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra tetap lebih mengedepankan langkah secara persuasif dan humanis terhadap warga dengan memberikan masker gratis. Razia yang dilaksanakan dengan menyisir sejumlah jalan protokol Kota Bangkalan yang menjadi pusat keramaian, yakni Jalan Panglima Sudirman, pertokoan Tom n Jerry Jalan Jokotole.

Uniknya sanksi yang dijatuhkan terhadap warga yang tidak memakai masker oleh Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu, mereka disuruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan Pancasila dan push up.

“Kita menerapkan hukuman ditempat bagi masyarakat yang masih rendah kesadarannya untuk memakai masker. Sanksi tersebut merupakan bagian dari efek jera agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Rama Samtama, Jum’at (28/8/2020).

Dia sangat menyayangkan budaya masyarakat memakai masker ditengah pandemi Covid 19 masih sangat rendah. Padahal pihaknya sudah hampir 5 bulan melaksanakan sosialisasi, serta membagikan masker gratis, tetapi realitanya masyarakat kurang peduli dengan imbauan yang disampaikan petugas selama ini.

“Agar masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker tidak mengulangi perbuatannya, maka kita melakukan pendataan dengan mengisi formulir nama dan alamatnya. Namun jika dalam razia berikutnya ternyata masih tetap tidak mematuhi ketentuan tersebut, kita tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas publik,” tegasnya.

Dia berharap kedepannya sudah tidak ada lagi masyarakat yang tidak memakai di tempat umum, karena pihaknya akan mengelar razia kembali dengan melibatkan petugas Satpol PP dan dibantu anggota Kodim 0829 Bangkalan. “Tentu saja sanksi yang diterapkan lebih tegas lagi dibandingkan razia sebelumnya,” tandasnya. (jamal/her)