HUKUM

Irham Nurdayanto Didakwa Tiga Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik

250
×

Irham Nurdayanto Didakwa Tiga Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto usai mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto berlangsung di pengadilan negeri (PN) Sampang, Rabu (4/9/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Irham Nurdayanto hadir mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi Kuasa Hukum dan keluarganya.

 

Irham Nurdayanto didakwa tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1)  KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang penyiaran berita bohong atau hoax, fitnah dan pencemaran nama baik.

 

JPU Kejari Sampang Suharto menyampaikan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.

 

Dalam persidangan ini, terdakwa mengaku mendapat pengancaman dari mantan wakil bupati Sampang Abdullah Hidayat di gedung putih.

 

“Intinya terdakwa tetap mengaku ada pengancaman oleh mantan wakil bupati Sampang di gedung putih,” katanya.

 

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga jaksa penuntut umum mendakwa Irham Nurdayanto dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang penyiaran berita bohong atau hoax, fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Terdakwa Irham Nurdayanto terancam hukuman maksimal kurungan 10 tahun pidana.

 

“Dari tiga dakwaan Pasal itu yang masuk yang mana nanti ketemu di sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 10 September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang Suharto.

 

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024, bermula saat mantan wakil bupati Sampang Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.

 

Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral yang menayangkan tentang penyataan dari Irham Nurdayanto yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman oleh mantan Wakil Bupati Sampang agar mudur dari jabatan Pj Kades Ragung.

 

Irham dinilai melakukan penyiaran berita bohong atau hoax, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wabup Sampang.